INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 352/Pdt.G/2025/PN Mtr | SAPRAN HADI | 1.PT. PUTERA NINGRAT 2.Ir. Wayan Pasek Mariasa selaku Project Manager PT. PUTERA NINGRAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 352/Pdt.G/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat 1 yang diwakili oleh Tergugat 2 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) terkait Kegiatan Renovasi dan Perluasan Gedung KC BRI Mataram – RO BRI Denpasar Pekerjaan Interior dan Eksterior antara PT. PUTERA NINGRAT dengan Subkontraktor SAPRAN HADI yang ditanda tangani pada tanggal 01 November 2024 dan Addendum Surat Perjanjian Pemborongan Kegiatan Renovasi dan Perluasan Gedung KC BRI Mataram – RO BRI Denpasar antara PT. PUTERA NINGRAT dengan Subkontraktor SAPRAN HADI yang ditanda tangani pada tanggal 25 bulan April 2025 ;
3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang memberikan pembayaran dengan cara bertahap dan tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam SPP sampai dengan tidak memberikan sisa pembayaran kepada Penggugat sejumlah 91% pekerjaan sejumlah Rp1.017.242.317,- (satu miliar tujuh belas juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya 90% pekerjaan sejumlah Rp994.092.317,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) sebagai perbuatan ingkar janji/Wanprestasi ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah 91% pekerjaan sebesar Rp1.017.242.317,- (satu miliar tujuh belas juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar 90% pekerjaan sejumlah Rp994.092.317,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh belas rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan seketika selama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp350.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara langsung dan seketika selama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
