Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr 1.LALU IRWAN SUYADI, SH., MH.
2.KADEK YOGI BARHASPATI, SH
3.I DEWA GEDE AGUNG PUTRA DIATMIKA, S.H.
4.AQSHA HANANTARA SALIM, SH
5.TWINTAN ARDIATMA PURNAMA, SH
H ABAS RIADY, SH Alias H.ABAS Bin SABRAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1463/N.2.16/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LALU IRWAN SUYADI, SH., MH.
2KADEK YOGI BARHASPATI, SH
3I DEWA GEDE AGUNG PUTRA DIATMIKA, S.H.
4AQSHA HANANTARA SALIM, SH
5TWINTAN ARDIATMA PURNAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H ABAS RIADY, SH Alias H.ABAS Bin SABRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa ia TERDAKWA H.ABAS RIADY,SH Alias H.ABAS Bin SABRAM (selanjutnya disebut TERDAKWA) Selaku Mantan Kepala Desa Seminar Salit TA 2012 sampai dengan 2018 berdasarkan Keputusan Bupati Sumbawa Barat Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 158 Tahun 2012 masa jabatan 2012 sampai dengan April 2018, yang dilakukan antara Tanggal 2017  sampai dengan 31 Maret 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau disuatu tempat di dalam daerah Kecamatan Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, berdasarkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 1, Pasal 3 angka (13) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tindak pidana Korupsi, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Mengelola kegiatan APBDesa  TA. 2017 sampai dengan 2018 tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sehingga bertentangan dengan : Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 ayat (1), 24 ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan secara bersama-sama dan merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut Perbuatan TERDAKWA dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal pada tahun anggaran 2017 sampai dengan berakhir masa jabatan Terdakwa sebagai Kepala Desa tanggal 31 Maret 2018 berdasarkan Peraturan Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 05 Tahun 2017 Tanggal 12 Desember 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.2.478.945.007,- (Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Rupiah) dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 2.332.795.369 (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah), dengan rincian  pembiayaan tahun 2017 dan tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Pada tahun anggaran 2016 adanya suku bunga bank yang ada pada rekening kas desa seminar salit sejumlah Rp.509.301-(Lima Ratus Sembilan Juta Tiga Ratus Satu Rupiah) yang dikelola pada tahun 2017,
  2. Adanya Silpa tahun 2016 yang dikelola kembali pada tahun 2017 sebesar Rp.6.500.000-( Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ),
  3. Berdasarkan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada tahun anggaran 2017 Jumlah dana yang ditrasnfer dari rekening daerah kabupaten Sumbawa Barat ke rekening kas Desa Seminar Salit kecamatan Brang Rea kabupaten Sumbawa Barat sejumlah Rp.2.467.763.743-(Dua Milyar Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) yang diajukan oleh pemerintah desa seminar salit sebanyak 7 (tujuh) kali untuk pengajuan pencairan dana dengan rincian sebagai berikut:

No.

No. SP2D

Tanggal

Uraian

Jumlah

1

02759/LS/4.4.5.2/2017

14 Juni 2017

ADD

Rp.215.700.000

2

04523/LS/4.4.5.2/2017

28 Juli 2017

ADD

Rp.776.240.768

3

04522/LS/4.4.5.2/2017

28 Juli 2017

DD

Rp.475.253.948

4

10643/LS/4.4.5.2/2017

24 Nopember 2017

ADD

Rp.140.100.000

5

12948/LS/4.4.5.2/2017

18 Desember 2017

DD

Rp.357.894.506

6

13432/LS/4.4.5.2/2017

19 Desember 2017

PBH

Rp.22.959.535

7

13663/LS/4.4.5.2/2017

20 Desember 2017

ADD

Rp.479.614.986

Jumlah 1 s.d 7

Rp.2.467.763.743

 

  1. Bahwa pada tahun anggaran 2017 adanya suku bunga bank yang masuk didalam rekening kas desa seminar salit sejumlah Rp.4.171.968,- (Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) antara lain:

No

Tanggal/bulan/tahun (2017)

Masuk Ke Kas Desa

Keterangan

1.

Tanggal 31 Januari 2017

Rp.11.966

Bunga Bank

2.

Tanggal 28 Februari 2017

Rp.10.840

Bunga Bank

3.

Tanggal 31 Maret 2017

Rp.12.033

Bunga Bank

4.

Tanggal 28 April 2017

Rp.11.681

Bunga Bank

5.

Tanggal 31 Mei 2017

Rp.12.121

Bunga Bank

6.

Tanggal 30 Juni  2017

Rp.56.084

Bunga Bank

7.

Tanggal 31 Juli 2017

Rp.496.354

Bunga Bank

8.

Tanggal 31 Agustus  2017

Rp.1.609.038

Bunga Bank

9.

Tanggal 29 September  2017

Rp.937.475

Bunga Bank

10.

Tanggal 31 Oktober  2017

Rp.126.974

Bunga Bank

11.

Tanggal 30 November 2017

Rp.106.283

Bunga Bank

12.

Tanggal 31 Desember 2017

Rp.781.119

Bunga Bank

 

Jumlah :

Rp.4.681.269

 

Sehingga Jumlah anggaran yang dikelola pada tahun anggaran 2017 yaitu A+B+C+D = sejumlah Rp.2.478.945.007-(Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Belas Rupiah). dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber Anggaran

Tahun

Jumlah Anggaran

Kas dari rekening Desa Seminar Salit 2017

1.

 (Bunga Bank Tahun 2016)

2016

Rp.509.301

2.

Silpa Tahun 2016 (Tahun 2017)

2017

Rp.6.500.000

3.

Total pendapadatan Tranfer Pemda (ADD,DD,BHPRD)

2017

Rp. 2.467.763.743

4.

Total bunga bang tahun 2017

2017

Rp.4.171.963

 

Jumlah 1 s.d 4

Rp.2.478.945.007

  • Bahwa Peraturan Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 05 Tahun 2017 Tanggal 12 Desember 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2017tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan merincikan pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagai berikut:

1

PENDAPATAN

Rp.

2.467.788.834,00

 

Pendapatan Asli Desa

Rp.

0,00

 

Dana Desa

Rp.

 833.148.545,00

 

Alokasi Dana Desa

Rp.

1.611.680.754,00

 

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

Rp.

22.959.535,00

 

Pendapatan Lain-lain

Rp.

0,00

2

BELANJA

Rp.

2.424.288.834,00

 

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

758.588.570,00

 

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp.

999.349.478,00

 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp.

550.081.203,00

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp.

113.644.000,00

 

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak

Rp.

2.625.583,00

3

PEMBIAYAAN

Rp.

(43.500.000,00)

 

Penerimaan Pembiayaan

Rp.

6.500.000,00

 

SiLPA Tahun Sebelumnya

Rp.

6.500.000,00

 

Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

50.000.000,00

 

Penyertaan Modal Desa

Rp.

50.000.000,00

  • Bahwa TERDAKWA dalam jabatan sebagai Kepala Desa Seminar Salit, Kec. Brang Rea, Kab. Sumbawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat Nomor 158 Tahun 2012 tertanggal 06 Maret 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea  Kabupaten Sumbawa Barat. TERDAKWA dalam jabatan Kepala Desa Seminar Salit Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2018 berdasarkan Pasal 3 Permendagri No. 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan yaitu :

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

(2) Desa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. Menetapkan PTPKD;
  3. Menetapkan Petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  4. Menetapkan Pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dan;
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa;
  • Bahwa selain sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, TERDAKWA selaku Kepala Desa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat  (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa melekat kewenangan antara lain sebagai berikut : Huruf a Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara itu huruf c “Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa”. Sementara kewajiban Kepala Desa menurut ayat (4) huruf f, huruf h dan huruf i Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut : huruf f menyebutkan Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisiensi, besih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, dan huruf h menyebutkan Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik serta huruf i menyebutkan Mengelola keuangan dan aset desa. Selanjutnya pemerintah desa dalam mekanisme pengelolaan Keuangan Desa harus berlandasakan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yakni dalam ketentuan Pasal:
  • Pasal 24
  1. Setiap pengeluaran sebagaimana pada ayat (1) didukung dengan buti yang lengkap dan sah.
  • Pasal 28:
  1. Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran(SPP) kepada Kepala Desa.
  2. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.
  • Pasal 29:

Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:

  1. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  2.  Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
  3.  Lampiran bukti transaksi
  • Pasal 44:
  1. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan keuangan desa.
  • Bahwa untuk membantu terselenggaranya Pemerintahan Desa, TERDAKWA selaku Kepala Desa Seminar Salit telah mengeluarkan Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2017, dengan rincian penetapan jabatan sebagai berikut:

NO.

NAMA

JABATAN

KET

1.

H.ABAS RIYADI,S.H

Kepala Desa

Aktif

2.

SAHRUDDIN

Sekretaris Desa

Kasi Pelayanan

01 Januari 2017 s/d September 2017

01 Oktober 2017 s/d Desember 2017

3.

M.ISNAINI

Kasi Pelayanan

Sekertaris Desa

01 Januari 2017 s/dSeptember 2017

01 Oktober 2017 s/d Desember 2017

4.

YANMARTA DINATA

Kasi Pemerintahan

Aktif

5.

DARUSSALAM

Kasi Kesejahteraan

Aktif

6.

DEWI SARTIKA, SE

Kaur Keuangan

Aktif

7.

ELY ARMAWATI

Kaur Perencanaan

Aktif

8.

ABDUL MUNIR

Kaur Umum

Aktif

9.

ARINI ORIANTI

Bendahara Desa

Aktif

  • Bahwa dalam merealisasikan Anggaran Dana Desa Seminar Salit Tahun Anggaran 2017, Terdakwa selaku Kepala Desa Seminar Salit  juga membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan fisik tahun anggaran 2017 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 49 Tahun 2017 Tanggal 12 Juni 2017 tentang Penunjukan dan Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) rincian penetapan jabatan sebagai berikut :

No.

Nama

Kedudukan Dalam Tim

1.

DARUSSALAM

Ketua

2.

ELI ERMAWATI

Sekretaris

3.

ALPIAN

Anggota

4.

ARDIANTO

Anggota

5.

FAISAL

Anggota

6.

A. HAKAM

Anggota

7.

A. GANI

Anggota

  • Bahwa selain adanya perangkat desa, desa juga dibantu dalam fungsi pengawasan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan rincian jabatan sebagai berikut:

NO.

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1.

MULYADI

Ketua BPD

Aktif

2.

SANAPIAH

Wakil Ketua BPD

Aktif

3.

AGUS PIAN

Sekertaris / Bendaharan BPD

Aktif

4.

BAHRI

Anggota

Tidak aktif

5.

HASANUDDIN

Anggota

Aktif

  • Bahwa mekanisme pencairan APBDes Seminar Salit TA. 2017 dilakukan dengan cara TERDAKWA selaku Kepala Desa dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang mempunyai kewenangan menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDes serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes Seminar Salit, dalam hal ini Terdakwa selaku Kepala Desa Seminar Salit telah menandatangani dan mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan bukti menjadi dasar pengeluaran atas beban APBDes bertanggung jawab atas kebenaran materil, dimana berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam realisasi pelaksanaan APBDes Kepala Desa Seminar Salit berkewajiban melaksanakan kegiatan secara professional dan akuntabel termasuk kegiatan fisik.
  • Bahwa kemudian pencairan APBDES dilakukan dengan melakukan penarikan anggaran dalam bentuk uang tunai untuk melakukan pembayaran atas seluruh kegiatan pada APBDes Seminar Salit tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 yang dilakukan dengan penarikan anggaran pada bank NTB dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Pengajuan dokumen SPP dari masing-masing pelaksana kegiatan yang diajukan kepada sekretaris desa untuk dilakukan verifikasi dan disetujui selanjutnya
  2. Dokumen SPP diajukan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa untuk meminta persetujuan, dan setelah dokumen SPP disetujui oleh Kepala Desa selanjutnya dikembalikan lagi kepada Sekretaris Desa
  3. Sekretaris Desa menghubungi saksi selaku Bendahara dan menyerahkan dokumen SPP tersebut kepada saya, dan saksi selanjutnya membuat dokumen SPP melalui system aplikasi SISKEUDES untuk mendapatkan nomor dokumen SPP yang sudah secara otomatis sesuai dengan dokumen SPP yang saksi terima dari Sekretaris Desa, dan selanjutnya saksi terbitkan,
  4. Dokumen SPP yang dari aplikasi SISKEUDES yang sudah memiliki nomor yang saksi terbitkan saksi ajukan kembali kepada Sekretaris Desa untuk selanjutnya dilakukan Verifikasi dokumen dan ditandatangani, setelah dokumen ditandatangani selanjutnya dokumen SPP diajukan kembali kepada Kepala Desa,
  5. Dokumen SPP yang saksi terbitkan yang diterima Kepala Desa dari Sekretaris Desa selanjutnya ditandatangani untuk disetujui oleh Kepala Desa, dan selanjutnya dokumen SPP diserahkan kembali kepada Sekretaris Desa
  6. Dokumen SPP yang saksi terbitkan yang diterima oleh Sekretaris Desa selanjutnya diserhakan kembali oleh Sekeretaris Desa kepada masing-masing pelaksana kegiatan untuk ditandatangani, setelah ditandatangani masing-masing pelaksana selanjutnya dokumen SPP yang saksi terbitkan diserahkan kembali kepada Sekretaris Desa,
  7. Dokumen SPP yang sudah ditandatangani masing-masing pelaksana yang diterima Sekretaris Desa dari diserahkan kembali kepada oleh Sekretaris Desa kepada saksi selaku Bendahara Desa,
  8. Dokumen SPP yang saksi terima dari Sekretaris Desa tersebut selanjutnya saksi buatkan lembaran CEK untuk penarikan anggaran ke Bank NTB sesuai dengan jumlah pengajuan pada dokumen SPP,dan selanjutnya lembaran CEK untuk penarikan anggaran ke bank NTB saksi ajukan kepada Kepala Desa untuk ditandatagani,dan selanjutnya diserahkan kembali kepada bendahara desa,
  9. Lembaran CEK sesuai dengan jumlah anggaran yang tertuang pada dokumen SPP yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa saksi bawa ke Bank NTB beserta dokumen SPP untuk melakukan penarikan anggaran dalam bentuk uang cash,
  10. Anggaran dalam bentuk uang cash yang saksi terima dari BANK NTB dalam melakukan penarikan anggaran barulah bendahara desa melakukan pembayaran kepada masing-masing pelaksana kegiatan sesuai dokumen SPP yang diajukan oleh masing-masing pelaksana kegiatan yang anggaran tersebut sebelumnya sudah saksi lakukan pemotongan pajak dan barulah Bendahara serahkan kepada masing-masing pelaksana kegiatan.
  • Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggungjawab dan yang memberikan persetujuan dalam melaksanakan pengajuan penggunaan anggaran, melaksanakan penarikan anggaran hingga dilakukan pengelolaan penggunaan anggaran atas pengelolaan APBDes Seminar Salit tahun anggaran 2017 selaku Kepala Desa Seminar Salit selama tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh Perangkat Desa Seminar Salit dan Terdakwa sendiri selaku Kepala Desa yang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sewaktu melakukan pengelolaan APBDes selama tahun anggaran 2017 di Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat.
  • Bahwa pada Tahun 2017 telah dilakukan penarikan anggaran oleh Saksi ARINI ORIANTI,Amd.,Kep ALS ARINI BINTI AHMAD SYARIF selaku Bendahara dan Terdakwa selaku Kepala Desa Seminar Salit sebanyak 13 (tiga belas) kali dengan total senilai Rp.2.334.719.805,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah) berdasarkan Bukti Rekening Koran dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

Jumlah (Rp)

Keterangan

1.

Desember 2016

3.250.000

Arini Orianti (Kas Tunai)

2.

14/06/2017

215.700.000,00

Arini Orianti

3.

31/07/2017

294.881.000,00

Arini Orianti

4.

03/08/2017

416.092.238,00

Arini Orianti

5.

21/08/2017

187.500.794,00

Arini Orianti

6.

25/09/2017

56.105.000,00

Arini Orianti

7.

26/09/2017

261.705.684,00

Arini Orianti

8.

25/10/2017

10.000.000,00

Arini Orianti

9.

23/11/2017

17.875.000,00

H. Abbas Riady, SH

10.

24/11/2017

110.100.000,00

H. Abbas Riady, SH

11.

14/12/2017

30.000.000,00

H. Abbas Riady, SH

12.

20/12/2017

240.086.000,00

H. Abbas Riady, SH

13.

28/12/2017

407.725.000,00

H. Abbas Riady, SH

 

Jumlah

2.251.020.716

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 14 Desember 2017 ada Penarikan sebesar Rp.30.000.000-(Tiga Puluh Juta Rupiah) yang telah disetor kembali ke rekening kas Desa Seminar Salit sebesar Rp.11.750.000-( Sebelas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada tanggal 14 Desember 2017. Terhadap jumlah penarikan anggaran tersebut dengan rincian antara lain :

No.

Uraian

Jumlah Anggaran

1.

Total penarikan Anggaran APBDes ditahun 2017

Rp.2.251.020.716

2.

Penarikan APBdes Tahun 2017 di tangal 6 April 2018

Rp.83.699.089

3.

Jumlah Penarikan APBDes tahun 2017

Rp.2.334.719.805

4.

Pengembalian atas penarikan pada tgl 14. Desember 2017

(Rp. 11.750.000)

 

Jumlah Penarikan

Rp.2.322.969.805

Jumlah realisasi pengelolaan penggunaan anggaran selama pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp.2.322.969.805,- (Dua Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Lima Rupiah) dengan rincian realisasi penggunaan anggaran adalah sebagai berikut:

NO

URAIAN KEGIATAN

NOMOR SPP

PENERIMAAN (Rp)

PENARIKAN (Rp)

SALDO KAS  DESA (Rp)

KET/PELAKSANA

1.

Jasa Bunga Bank Pada tahun 2016

 

 

 

509.301

Bunga bank

2.

Jumlah Silpa

 

 

 

6.500.000

Silpa

3.

Jumlah anggaran

 

 

 

7.009.301

 

4.

Penarikan ke 1 Pada Bulan Desember  2016

 

 

3.250.000

3.759.301

Arini Orianti (Kas Tunai)

5.

Saldo Awal

 

 

 

3.759.301

 

6.

Jasa Bunga Bank Pada tanggal 31 Januari 2017

 

11.966

 

3.771.267

 

7

Jasa Bunga Bank Pada Tanggal 28 Februari 2017

 

10.840

 

3.782.107

 

8.

Jasa Bunga Bank Pada Tanggal 31 Maret 2017

 

12.033

 

3.794.140

 

9.

Jasa Bunga Bank Pada Tanggal 28 April 2017

 

11.681

 

3.805.281

 

10.

Jasa Bunga Bank Pada Tangga 31 Mai 2017

 

12.121

 

3.817.942

 

11.

Transfer Dari Kas Daerah Pada tanggal 14 Juni 2017

 

215.700.000

 

219.517.942

 

12.

Penarikan ke 2 Pada Tanggal 16 Juni 2017

 

 

215.700.000

3.817.942

 

A.

Penghasilan tetap dan Tujangan

0001/SPP/05.09/2017

 

164.100.000

 

Dewi Sartika,SE

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

Tunjangan Bpd dan Aggotanya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

106.200.000

 

 

 

 

30.600.000

 

 

 

 

27.300.000

 

Masing-masing sesuai SK

 

 

Masing-masing sesuai SK

Aguspian

B.

Operasional  Kantor Desa

0002/SPP/05.09/2017

 

26.390.000

 

Dewi Sartika,SE

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

12.000.000

 

 

Arini Orianti

C.

Operasional Rt/Rw

0003/SPP/05.09/2017

 

39.600.000

 

Dewi Sartika,Se

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

39.600.000

 

M.Isnaini

13.

Jasa Bunga Bank Pada tanggal 30 Juni 2017

 

56.084

 

3.874.026

 

14

Transfer dari Kas daerah pada Tanggal 28 Juli 2017

 

776.240.768

 

780.114.794

 

15.

Transfer dari Kas daerah pada Tanggal 28 Juli 2017

 

475.253.948

 

1.255.368.742

 

16.

Penarikan Ke 3 Pada tanggal 31 Juli 2017

 

 

294.881.000

960.487.742

 

A.

Penghasilan Tetap dan Tunjangan

0004/SPP/05.09/2017

 

82.050.000

 

Dewi Sartika,SE

-

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

 

53.100.000

 

 

 

 

-

 

 

 

-

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

Tunjangan BPD Dan Anggotanya

 

 

15.300.000

 

 

 

3.650.000

 

 

B.

Operasional Kantor Desa

0005/SPP/05.09/2017

 

48.649.000

 

Dewi Sartika,SE

-

 

 

-

 

 

-

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

-

Belanja Benda Pos Dan Matrai

 

Belanja Cetak Penggandaan

 

Belanja Penjilidan

 

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

Belanja alat Listrik/Battery/lampu

 

Belanja Pakaian Khusus Dan Hari-hari Tertentu

 

Belanja Perjalanan Dinas

 

Belanja Bendera,Sapnduk,Umbul-umbul

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.454.000

 

 

3.000.000

 

 

885.000

 

12.750.000

 

 

 

 

390.000

 

 

 

8.500.000

 

 

 

19.340.000

 

 

2.330.000

 

Arini Orianti

 

 

Arini Orianti

 

 

Arini Orianti

 

Arini Orianti

 

 

 

 

 

 

 

 

Masing

Staf Desa

C.

Operasional BPD

0006/SPP/05.09/2017

 

14.432.000

 

Aguspian

-

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

-

Belanja Alat Tulis Kantor

 

Belanja Cetak Dan Penggandaan

 

Belanja Makan Dan Minum Rapat

 

Belanja Makan dan Minum Kegiatan

 

Belanja Biaya Setor

 

Belanja Perjalanan Dinas

 

 

2.647.000

 

 

800.000

 

 

 

2.485.000

 

 

 

5.000.000

 

 

 

600.000

 

 

2.900.000

 

 

D.

Penyusuna RKPDes

0007/SPP/05.09/2017

 

6.050.000

 

M.Isnaini

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

6.050.000

 

 

E.

Penyusunan Rancangan Apbdes

0008/SPP/05.09/201

 

4.050.000

 

M.Isnaini

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

4.050.000

 

 

F.

Operasional Rt/Rw

0009/SPP/05.09/2017

 

19.800.000

 

M.Isnaini

-

Insentif Rt/Rw

 

 

19.800.000

 

 

G.

Penyusunan Propil/data Desa

0010/SPP/05.09/2017

 

6.200.000

 

Yan Martadinata

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

6.200.000

 

 

H.

Penyelenggaran Musyawarah Desa

0011/SPP/05.09/2017

 

2.950.000

 

Aguspian

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

2.950.000

 

 

I.

Pembinaan Organisasi/kelompok Kemasyarakatan lainnya

0012/SPP/05.09/2017

 

65.700.000

 

Darussalam

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

65.700.000

 

 

J.

Pemberdayaan Posyandu UP2K dan BKB

0014/SPP/05.09/2017

 

18.000.000

 

Darussalam

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

18.000.000

 

 

K.

Program darah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR)

0015/SPP/05.09/2017

 

20.250.000

 

Darussalam

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

20.000.000

 

 

L.

Pembinaan Kesehatan dan Kabersihan Lingkungan

0016/SPP/05.09/2017

 

6.750.000

 

M.Isnaini

-

Belanja Honorarium Tim/ Pelaksana Kegiatan

 

 

6.750.000

 

 

17.

Jasa Bunga Bank  pada tanggal 31 juni 2017

 

496.354

 

960.984.096

 

18.

Penarikan Ke 4 Pada tanggal 3 Juli 2017

 

 

416.092.238

544.891.858

 

A.

Pembangunan Saluran Irigasi

0017/SPP/05.09/2017

 

4.467.000

 

Darussalam ( TPK)

-

Panjar Pembangunan Drainase Rt 08

 

 

4.467.000

 

 

B.

Pembangunan Jalan desa

0018/SPP/05.09/2017

 

2.962.000

 

Darussalam ( TPK)

-

Panjar Pembangunan rabat Beton Rt 08

 

 

2.962.000

 

 

C.

Pengadaan Gedung dan bangunan

0019/SPP/05.09/2017

 

12.279.000

 

Darussalam ( TPK)

-

 

 

 

 

 

-

Panjar Pemabngunan Tembok Posyandu Harapan jaya

 

Panjar Pembangunan  Bronjong Harapan Jaya

 

 

6.000.000

 

 

 

 

 

6.279.000

 

 

D.

Pemeliharaan bangunan Jalan dan jaringan

0020/SPP/05.09/2017

 

11.650.000

 

Darussalam ( TPK)

-

 

 

 

 

-

Panjar Rehabiltasi panggung Dusun salit

 

Rehabilitasi rabat gang Rt 05

 

 

9.005.000

 

 

 

 

2.645.000

 

 

E.

Pengadaan Peralatan dan fasiltas kantor

0021/SPP/05.09/2017

 

106.631.000

 

M.Isnaini

-

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

 

-

Belanja Modal Pengadaan alat Pendingin

 

Belanja Modal Pengadaan Alat rumah tangga  lainnya

 

Belanja Modal Pengadaan Peralatan jaringan

 

Belanja Modal Pegadaan Komputer lainnya

 

Belanja Modal Pengadaan Kamera

 

Belanja Modal Pengadaan Alat Studio

 

Belanja Modal Pengadaan papan Informasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.131.000

 

 

 

31.900.000

 

 

 

 

20.000.000

 

 

 

 

30.600.000

 

 

 

6.000.000

 

 

 

5.000.000

 

 

 

9.000.000

 

Darussalam

 

 

M.isnaini

 

 

 

 

M.Isnaini &Staf Lainya

 

 

M.Isnaini & Staf Lainnya

 

Arini & Dewi Sartika

F.

Pemeliharaan Peralatan dan Fasilitas kantor

0022/SPP/05.09/2017

 

4.000.000

 

 

-

Belanja service Peralatan dan Perlengkapan kantor

 

 

4.000.000

 

M.Isnaini

G.

Pembangunan saluran Irigasi

0023/SPP/05.09/2017

 

1.525.000

 

Darussalam ( TPK)

-

Belanja Hinorarium Tim /Pelaksana Kegiatan

 

 

1.525.000

 

 

H.

Pembangunan jalan desa

0024/SPP/05.09/2017

 

1.525.000

 

Darussalam (TPK)

-

Belanja Hinorarium Tim /Pelaksana Kegiatan

 

 

1.525.000

 

 

I.

Pengadaan bangunan dan Gedung

0025/SPP/05.09/2017

 

73.600.000

 

Darussalam (TPK)

-

 

 

 

 

-

Belanja Honorarium Tim /Pelaksana Kegiatan

 

Belanja modal Pengadaan bangunan lainnya

 

 

6.100.00

 

 

 

 

67.500.000

 

 

 

 

Darussalam dan Eli Ermawati

J.

Pemeliharaan bangunan jalan dan jaringan

0026/SPP/05.09/2017

 

46.743.768

 

Darussalam ( TPK)

-

 

 

 

 

-

Belanja Honorarium Tim /Pelaksana Kegiatan

 

Belanja Modal rehabilitasi bangunan dan Gedung

 

 

1.525.000

 

 

 

 

45.218.768

 

 

 

Darussalam dan Eli Ermawati

K.

Pembinaan Organisa si/KelompokKemasyarakatan lainnya

0027/SPP/05.09/2017

 

91.125.470

 

Darussalam

-

 

 

 

-

 

 

 

-

 

 

-

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

-

 

 

 

 

-

Ternak Kambing Betina Klmpk tani  Ternak Olet ode

 

Ternak Kambing jantan Klmpk tani  Ternak Olet Ode

 

Mesin Las Komplit

 

Kompresor listrik

 

Spid

 

 

Mesin Pahat

 

 

Pemberian Alat benkel ANGGEL

 

Belanja Modal Alat pengolahan Produksi Pertanian

 

Belanja Modal Pengadaan Alat Polindes

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

13.500.000

 

 

 

22.500.000

 

 

 

15.000.00

 

 

2.000.000

 

500.000

 

 

2.500.000

 

 

6.000.000

 

 

22.225.470

 

 

 

 

6.900.000

 

Aguspian

 

 

 

Aguspian

 

 

 

Mulyadi (BPD)

 

Doni Efendi

 

Doni Efendy

 

Doni Efendy

 

A.Rahim

 

 

Yan Martadinata

 

 

Bidan Desa ( Novi E )

L.

Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional

0028/SPP/05.09/2017

 

36.000.000

 

Yan Martadinata

-

Belanja Modal Pengadaan Tossa Kantor

 

 

36.000.000

 

Yan Martadinata

M.

Perayaan hari-hari Besar nasional

0029/SPP/05.09/2017

 

7.320.000

 

Darussalam

-

 

 

-

 

 

-

 

 

 

-

 

-

 

 

 

-

 

 

Belanja cetak dan Penggadaan

 

Belanja Makan dan Minum rapat

 

Belanja Makan dan Minum kegiatan

 

Belanja Hadiah

 

Belanja pakaian Khusus dan hari-hari tertentu

 

Belanja Bendera,spanduk,umbul-umbul

 

 

560.000

 

 

1.500.000

 

 

2.040.000

 

 

 

1.600.000

 

1.500.000

 

 

 

120.000

 

 

Kasiyanto

19.

Penariakan Ke 5 pada tgl 21 Agustus 2017

 

 

187.500.794

357.391.064

 

A.

Belanja Modal Pengadaan Drainase

0032/SSP/05.09/2017

 

25.316.000

 

 

-

Sisa panjar Pembangunan Drainase Rt 08

 

 

25.316.000

 

Darussalam (TPK)

B.

Belanja Moda Pegadaan jalan

0033/SSP/05.09/2017

 

16.581.962

 

 

-

Sisa Panjar Rabat Beton Rt 08

 

 

16.581.962

 

Darussalam (TPK)

C.

Sisa panjar Pemabgunaan Tembok Posyandu harapan jaya

0034/SSP/05.09/2017

 

36.000.000

 

Darussalam (TPK)

D.

Sisa panjar Rehabilitasi Panggung dusun salit

0035/SSP/05.09/2017

 

59.032.466

 

Darussalam (TPK)

E.

Sisa panjar Rehabilitasi Gang RT 05

0036/SPP/05.09/2017

 

14.414.800

 

Darussalam (TPK)

20.

Jasa Bunga Bank Pada Tanggal 31 Augustus 2017

 

1.609.036

 

359.000.100

 

Pihak Dipublikasikan Ya