| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 24/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H. 3.BAIATUS SHOLIHAH, S.H. |
YUNITA AULIA PUTRI Alias ITA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 395 /N.2.10./Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa YUnita Aulia Putri Alias Ita , pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Jelateng, Desa Gegerung, Kec. Lingsar, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 KUHP jo pasal 481 ayat 2 KUHP.. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
