Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Mtr BAIQ FATIMAH MAYONI FITRIA Kepolisian Resort Lombok Barat Cq Kepolisian Sektor Sekotong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat 12/sk/-PRAPID1/2026
Pemohon
NoNama
1BAIQ FATIMAH MAYONI FITRIA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Lombok Barat Cq Kepolisian Sektor Sekotong
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar prinsip due process of law.

3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/III/2025/SPKT/POLSEK SEKOTONG/POLRES  LOMBOK  BARAT/POLDA  NUSA  TENGARA

BARAT, tanggal 3 Maret 2025, adalah cacat formil, tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya

4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: nomor : S.Tap/08/VII/RES.1.11./2025/Sek Sekotong 25 Juli 2025, adalah tidak

 

 

sah, batal demi hukum,bertentangan dengan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan surat perintah penahanan Nomor No. SP.Han/04/RES.1.11/2026/Reskrim/Sek sekotong tanggal 26 Mei 2026 adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon.

7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

8. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Penetapan Tersangka Nomor berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: nomor : S.Tap/08/VII/RES.1.11./2025/Sek Sekotong 25 Juli 2025

9. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, martabat, dan nama baiknya seperti semula.

10. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya