Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr I WAYAN JULIARTA, SE PT. YONASINDO INTRA PRATAMA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat 1080/ADB-NTB/02/2025
Penggugat
NoNama
1I WAYAN JULIARTA, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSDAN, SHI WAYAN JULIARTA, SE
2PUTU LABDA MANOHARA, SHI WAYAN JULIARTA, SE
3Lalu Azhabuddin Tarmizi,S.HI WAYAN JULIARTA, SE
Tergugat
NoNama
1PT. YONASINDO INTRA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKY BAYU PERDANA, S.H., LL.M.PT. YONASINDO INTRA PRATAMA
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum Penggugat berhak atas:

Jasa Fee Informal PMI/TKW Rp.976.700.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Setoran TKI tidak tercatat dan menjadi beban cabang Rp. 67.540.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Jasa Fee dan biaya proses 31 TKI BBC Malaysia Timur Rp. 62.000.000 (Enam Puluh Dua Juta Rupiah)
Hak berupa uang sewa kantor, dana pengadaan inventaris, dana operasional, gaji karyawan dan gaji kepala cabang Rp.702.320.320 (Tujuh Ratus Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah)
keterlambatan pembayaran hak dasar sebesar Rp. 158.022.072 (Seratus Lima Puluh Delapan Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa:

Jasa Fee Informal PMI/TKW Rp. 976.700.000 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Setoran TKI tidak tercatat dan menjadi beban cabang Rp. 67.540.000 (Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
Jasa Fee dan biaya proses 31 TKI BBC Malaysia Timur Rp. 62.000.000 (Enam Puluh Dua Juta Rupiah)
Hak berupa uang sewa kantor, dana pengadaan inventaris, dana operasional, termasuk gaji karyawan dan gaji kepala cabang Rp. 702.320.320 (Tujuh Ratus Dua Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah)
keterlambatan pembayaran hak dasar gaji pokok sebesar Rp. 158.022.072 (Seratus Lima Puluh Delapan Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah)

Menghukum Tergugat membayar kerugian matriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.808.560.320 (Satu Milyar Delapan Ratus Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah). dan kerugian imatriil sebesar Rp. 158.022.072 (Seratus Lima Puluh Delapan Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah). Sehingga total yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp.1.966.582.392 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). secara tunai (cash) seketika setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Tergugat menjalankan putusan membayar keseluruhan sebesar Rp.1.966.582.392 (Satu Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). Bilamana tidak dilaksanakan maka seluruh aset kekayaan milik Tergugat menjadi jaminan pembayaran, bila perlu dilakukan pelalangan untuk memenuhi kewajiban menjalankan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini sejak incraht;
Menyatakan hukum Meletakan sita jaminan (Consenvatoir Basleg) terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Putusan Serta Merta), Meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaarbij voorraad) baik verzet maupun kasasi;
Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak