Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2025/PN Mtr LALU DIDIEK YULIADI, SE KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq. Dirreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat 19/Per.Praperadilan/ADV-MA/IX/2025
Pemohon
NoNama
1LALU DIDIEK YULIADI, SE
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT Cq. Dirreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah, cacat prosedural, dan batal demi hukum;
  • Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara a quo dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP;
  • Memerintahkan Termohon untuk tidak menggunakan kembali alat bukti yang sama dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan baru terhadap Pemohon, serta menghapus status tersangka Pemohon dari catatan kepolisian, demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak Pemohon;
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagaimana mestinya sebelum penetapan tersangka dilakukan, agar tidak lagi menimbulkan stigma sosial dan tekanan psikologis.
  • Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
  • Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya