| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr | 1.SESARTO PUTRA, S.H. 2.INDRA ZULKARNAIN, S.H. 3.ZANUAR IRKHAM, S.H. 4.INDAH KUSUMA DARAFAULIKA, S.H. 5.HERMANTO HARIADI, S.H. 6.ANAK AGUNG NGURAH BHASKARA ANANDA PUTRA, S.H. 7.I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H. |
SULIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B - 158/N.2.13/Ft.1/01/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. : PDS-02/SBSAR/01/2026
PERTAMA : Bahwa Terdakwa SULIADI bersama-sama dengan saksi DENI SUKMA (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi MAHRUF (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), antara tanggal 05 November 2024 sampai dengan 08 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan, atau yang turut melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini terdapat empat kontrak yang diterbitkan antara lain kontrak dihitung mulai pada tahun 2021 sampai tahun 2033 selama 12 (dua belas) tahun yang dibuat dalam 4 (empat) kontrak dengan masa kontrak 3 (tiga) tahun masing-masing :------------------------------------------
Bahwa kemudian PT. EMA melakukan pembayaran uang sewa lahan yang dilakukan melalui transfer ke Rekening Desa Jorok pada BRI Unit Utan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap I tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan tahap ke-2 (dua) sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).-------------- Bahwa kemudian saksi DENI SUKMA selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Terdakwa SULIADI selaku perwakilan masyarakat terdampak mendatangi Saksi MAHRUF untuk menanyakan sukses feenya terhadap Terdakwa SULIADI dan timnya karena sudah bekerja selama beberapa waktu lamanya dan sukses fee tersebut adalah hasil kesepakatan antara Saksi MAHRUF dengan Terdakwa SULIADI dengan sukses fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak sewa lahan milik Desa Jorok tersebut dikarenakan saksi DENI SUKMA dan Terdakwa SULIADI yang ikut membantu atau ikut berperan dalam proses kontrak sewa lahan antara Pemerintah Desa Jorok dan PT. Epid Menara Assetco (PT. EMA) dan permintaan sukses fee kepada Saksi MAHRUF karena sudah ada pembayaran tahap I dari PT. EMA kepada Pemerintah Desa Jorok maka Terdakwa SULIADI dan saksi DENI SUKMA mendatangi Saksi MAHRUF mempertanyakan sukses fee tersebut.----------------------------------------------------------- Bahwa kemudian Saksi MAHRUF memerintahkan saksi HELLIA selaku Bendahara Desa Jorok bersama dengan saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok pergi ke BRI Unit Utan untuk melakukan pencairan pada Bank BRI (Persero) Unit Utan uang kontrak lahan sebesar Rp. 270.000.000.- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) setelah itu saksi HELIA menyerahkan uang sebesar Rp. 269.000.000.- (Dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) kepada saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi DENI SUKMA selanjutnya saksi DENI SUKMA menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa SULIADI sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa SULIADI membagikan uang tersebut kepada tim nya, dengan rincian :
kemudian sisa uang sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi oleh Terdakwa SULIADI.----------------------------------------------------------------- - Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa maka uang hasil pemanfaatan adet milik desa menjadi salah satu pemasukan desa yang kemudian disebut Pendapatan Asli Desa (PADes) maka keseluruhan pendapatan asli desa tersebut harus dimasukkan kedalam rekening milik desa maka pembelanjaan untuk kepentingan desa terlebih dahulu PADes tersebut dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan) namun apabila tidak dimasukkan maka pembelanjaan uang PADes tersebut menjadi tidak sah.-- - Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa tetap menjadi pendapatan desa maka menjadi pendapatan dari aset milik desa yang merupakan pendapatan desa maka masuk kerekening desa yang pembelanjaannya mengunakan mekasnisme dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan), maka pembelanjaan yang tidak melalui tahapan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.---------------------------------------------------------- - Bahwa dalam Tahun 2024 terhadap uang hasil pemanfaatan asset milik desa berupa hasil sewa lahan milik Desa Jorok dalam kenyataanya Saksi MAHRUF bersama-sama dengan Terdakwa SULIADI dan saksi DENI SUKMA yang membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan karena Pedapatan Asli Desa (PADes) dalam pengunaannya Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok telah mencairkan uang tersebut dari Rekening Desa pada BRI Unit Utan kemudian memberikan uang tersebut kepada Terdakwa SULIADI melalui saksi DENI SUKMA sebesar Rp. 269.900.000.- sebagai sukses fee dan juga dibagikan kepada perangkat tanpa melalui musyawarah dan mekanisme RAPBDes dan kemudian ditetapkan sebagai APBDes dan Terhadap penyimpangan tersebut di atas berdampak pada terjadinya kerugian keuangan Negara/ Daerah/ Desa.---------- - Bahwa perbuatan Saksi MAHRUF dan saksi DENI SUKMA serta Terdakwa SULIADI dalam membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari uang sewa lahan milik Desa Jorok yang dilakukan secara tidak sah karena tidak melalui atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan hukum yaitu :---------------------------------------------------------------------
----- Bahwa karena perbuatan Saksi MAHRUF dan saksi DENI SUKMA serta Terdakwa SULIADI sehingga membuat Negara/ daerah atau Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), berdasarkan Nota Dinas Dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah/ Desa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Hasil Sewa Lahan Milik Desa Jorok Kecamatan Utan Untuk Tower Oleh PT. Indosat (PT. EMA) Di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa No. 700.1.2.1/15/ADTT-ND/Itkab/2025 tanggal 9 Oktober 2025 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah) jumlah dana sewa lahan yang diterima dikurangi saldo/ sisa uang hasil sewa lahan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa akibat dari perbuatan Saksi MAHRUF bersama Terdakwa SULIADI dan saksi DENI SUKMA sehingga membuat Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan lapaoran hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa yang di tandatangani oleh Inspektur pada inspektorat Kabupaten Sumbawa.----------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 huruf a dan b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi---------------------
A T A U
KEDUA : Bahwa Terdakwa SULIADI bersama-sama dengan saksi DENI SUKMA ( Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan saksi MAHRUF (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), antara tanggal 05 November 2024 sampai dengan 08 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa atau setidak-tidaknya berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadi Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas. IA Mataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------- - Bahwa Desa Jorok Kecamatan Utan mempunyai bidang lahan sebagai asset desa yang sebelumnya sekitar Tahun 2006 selama 15 (lima belas) tahun sudah dikontrak oleh PT. Indosat untuk membangun tower jaringan seluler yang kontraknya berakhir tahun 2021, dan sekitar bulan November tahun 2024 Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok ditemui oleh perwakilan dari PT. Epid Menara Assetco (PT. EMA) dimana PT. EMA selaku pemegang hak atas tower indosat karena PT. EMA telah mengakuisisi semua tower PT. Indosat yang kedatangan Perwakilan PT. EMA adalah untuk melakukan pembahasan kelanjutan kontrak sewa lahan untuk pembangunan tower dan dalam pertemuan tersebut antara pihak Pemerintah Desa Jorok yang diwakili Saksi MAHRUF dan Perwakilan dari PT. Epid Menara Assetco sepakat akan membuat kontrak antara Pemerintah Desa Jorok dan PT. EMA selama 12 (dua belas) tahun sejak 2021-2033 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh lima juta rupiah) yang ditanda tangani antara Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok dengan pihak PT. EMA pada tahun 2024 dengan kesepakatan berlaku surut dengan nilai kontrak pertahun sebesar Rp. 45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------- Bahwa dalam hal ini terdapat empat kontrak yang diterbitkan antara lain kontrak dihitung mulai pada tahun 2021 sampai tahun 2033 selama 12 (dua belas) tahun yang dibuat dalam 4 (empat) kontrak dengan masa kontrak 3 (tiga) tahun masing-masing :------------------------------------------
Bahwa kemudian PT. EMA melakukan pembayaran uang sewa lahan yang dilakukan melalui transfer ke Rekening Desa Jorok pada BRI Unit Utan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu Tahap I tanggal 05 November 2024 sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), dan tahap ke-2 (dua) sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).-------------- Bahwa kemudian saksi DENI SUKMA selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Terdakwa SULIADI selaku perwakilan masyarakat terdampak mendatangi Saksi MAHRUF untuk menanyakan sukses feenya terhadap Terdakwa SULIADI dan timnya karena sudah bekerja selama beberapa waktu lamanya dan sukses fee tersebut adalah hasil kesepakatan antara saksi MAHRUF dengan Terdakwa SULIADI dengan sukses fee sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak sewa lahan milik Desa Jorok tersebut dikarenakan saksi DENI SUKMA dan Terdakwa SULIADI yang ikut membantu atau ikut berperan dalam proses kontrak sewa lahan antara Pemerintah Desa Jorok dan PT. Epid Menara Assetco (PT. EMA) dan permintaan sukses fee kepada Saksi MAHRUF karena sudah ada pembayaran tahap I dari PT. EMA kepada Pemerintah Desa Jorok maka Terdakwa SULIADI dan saksi DENI SUKMA mendatangi Saksi MAHRUF mempertanyakan sukses fee tersebut.----------------------------------------------------------- Bahwa kemudian Saksi MAHRUF memerintahkan saksi HELLIA selaku Bendahara Desa Jorok bersama dengan saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok pergi ke BRI Unit Utan untuk melakukan pencairan pada Bank BRI (Persero) Unit Utan uang kontrak lahan sebesar Rp. 270.000.000.- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) setelah itu saksi Helia menyerahkan uang sebesar Rp. 269.000.000.- (Dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah) kepada saksi HASANUDDIN selaku Sekretaris Desa Jorok yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada saksi DENI SUKMA selanjutnya saksi DENI SUKMA menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa SULIADI sebesar Rp. 270.000.000.- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa SULIADI membagikan uang tersebut kepada tim nya, dengan rincian :
kemudian sisa uang sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi oleh Terdakwa SULIADI.----------------------------------------------------------------- - Bahwa sesuai dengan ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 Jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa maka uang hasil pemanfaatan aset milik desa menjadi salah satu pemasukan desa yang kemudian disebut Pendapatan Asli Desa (PAD) maka keseluruhan pendapatan asli desa tersebut harus dimasukkan kedalam rekening milik desa maka pembelanjaan untuk kepentingan desa terlebih dahulu PAD tersebut dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan) namun apabila tidak dimasukkan maka pembelanjaan uang PADes tersebut menjadi tidak sah.-------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan pemanfaatan aset desa dalam bentuk sewa tetap menjadi pendapatan desa maka menjadi pendapatan dari aset milik desa yang merupakan pendapatan desa maka masuk kerekening desa yang pembelanjaannya mengunakan mekasnisme dimasukkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (RAPBDes) yang kemudian ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APBDesPerubahan), maka pembelanjaan yang tidak melalui tahapan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.---------------------------------------------------------- - Bahwa dalam Tahun 2024 terhadap uang hasil pemanfaatan asset milik desa berupa hasil sewa lahan milik Desa Jorok dalam kenyataanya Saksi MAHRUF bersama-sama dengan Terdakwa SULIADI dan saksi DENI SUKMA yang membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) tanpa melalui mekanisme yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan karena Pedapatan Asli Desa (PADes) dalam pengunaannya Saksi MAHRUF selaku Kepala Desa Jorok telah mencairkan uang tersebut dari Rekening Desa pada BRI Unit Utan kemudian memberikan uang tersebut kepada Terdakwa SULIADI melalui saksi DENI SUKMA sebesar Rp. 269.900.000.- sebagai sukses fee dan juga dibagikan kepada perangkat tanpa melalui musyawarah dan mekanisme RAPBDes dan kemudian ditetapkan sebagai APBDes dan Terhadap penyimpangan tersebut di atas berdampak pada terjadinya kerugian keuangan Negara/ Daerah/ Desa..--------- - Bahwa perbuatan Saksi MAHRUF dan saksi DENI SUKMA serta Terdakwa SULIADI dalam membelanjakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari uang sewa lahan milik Desa Jorok yang dilakukan secara tidak sah karena tidak melalui atau tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan aturan hukum yaitu :--------------------------------------------------------------------- 1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa;--------------------- 2. Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.--------------------------------------- ----- Bahwa karena perbuatan Saksi MAHRUF dan saksi DENI SUKMA serta Terdakwa SULIADI sehingga membuat Negara/ daerah atau Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah), berdasarkan Nota Dinas Dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah/ Desa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Hasil Sewa Lahan Milik Desa Jorok Kecamatan Utan Untuk Tower Oleh PT. Indosat (PT. EMA) Di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa No. 700.1.2.1/15/ADTT-ND/Itkab/2025 tanggal 9 Oktober 2025 dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dari Rp. 540.000.000.- (lima ratus empat puluh juta rupiah) jumlah dana sewa lahan yang diterima dikurangi saldo/ sisa uang hasil sewa lahan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa akibat dari perbuatan Saksi MAHRUF bersama dengan Terdakwa SULIADI dan saksi DENI SUKMA mengakibatkan Pemerintahan Desa Jorok, Kec. Utan, Kab. Sumbawa mengalami kerugian sebesar Rp. 539.900.000.- (lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai dengan lapaoran hasil Audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa yang di tandatangani oleh Inspektur pada inspektorat Kabupaten Sumbawa.----------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ------------------------------------------------------------------
Sumbawa Besar, 27 Januari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
INDRA ZULKARNAIN, S.H. Jaksa Muda
I KOMANG HANDIKA TRIDANA, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
