INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Mtr | I NYOMAN SARYE | 1.I NYOMAN SUWIRTA 2.I KETUT NETRA 3.I NENGAH BANTAS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 28 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum, bahwa surat tertanggal 3 Maret 2025 adalah sah ;
3. Menyatakan hukum, bahwa Penggugat adalah berhak atas Obyek Sengketa berdasarkan warisan dari orangtua ;
4. Menyatakan hukum, bahwa penguasaan atas Obyek Sengketa oleh Penggugat adalah benar dan sah ;
5. Menyatakan hukum, bahwa penerbitan sertifikat N0:22, NIB 23.01.01.08.00023 atas nama I Nyoman Suwirta adalah cacad hukum ;
6. Menyatakan hukum, bahwa Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah melawan hukum sehingga tidak sah ;
7. Menyatakan hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik N0:00663 NIB:23.01.03.14.00776 atas nama I Nengah Bantas adalah Tidak Mempunyai Nilai Pembuktian ;
8. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan Tergugat III memasang pelang pada Obyek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
9. Dan/atau jika Majelis Hakim Yang Mulya* berpendapat hukum lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Para Pihak ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
