Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2026/PN Mtr BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat PT Gada Tunggal Perkasa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Gada Tunggal Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.640.500,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp172.640.500,00 (seratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak