| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | I GUSTI BAGUS ADRI WIDIARTHA | NIDA ULJANNAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 216.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan memiliki hutang terhadap Penggugat sebesar sebesar Rp 216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah); 3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Perjanjian Hutang Pituang Nomor 18 tertanggal 07 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn; 4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn; 5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk menjual secara sendiri tanpa persetujuan dari Tergugat terhadap objek Hak Tanggungan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn secara Lelang di muka umum secara langsung; 6. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menerima hasil penjualan objek Hak Tanggungan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn sejumlah dengan jumlah hutang Tergugat terhadap penggugat; 7. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menyerahkan sisa hasil penjualan objek tanggungan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn setelah dipotong pembayaran hutang Tergugat terhadap Penggugat; 4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
