Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2026/PN Mtr I GUSTI BAGUS ADRI WIDIARTHA NIDA ULJANNAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 25 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I GUSTI BAGUS ADRI WIDIARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf Pribadi, S.HI GUSTI BAGUS ADRI WIDIARTHA
Tergugat
NoNama
1NIDA ULJANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan memiliki hutang terhadap Penggugat sebesar sebesar Rp 216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah);

3. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Perjanjian Hutang Pituang Nomor 18 tertanggal 07 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn;

4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn;

5. Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk menjual secara sendiri tanpa persetujuan dari Tergugat terhadap objek Hak Tanggungan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn secara Lelang di muka umum secara langsung;

6. Menyatakan bahwa Penggugat berhak menerima hasil penjualan objek Hak Tanggungan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn sejumlah dengan jumlah hutang Tergugat terhadap penggugat;

7. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menyerahkan sisa hasil penjualan objek tanggungan sebagaimana yang tertuang dalam Akta Notaris Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 38 tertanggal 19 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sri Nurlaili, S.H.,M.Kn setelah dipotong pembayaran hutang Tergugat terhadap Penggugat;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak