Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr KEVIN PT SUARA CIPTA NUANSA - Soiree Music Bar & Dining Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEVIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Yusuf Pribadi, S.HKEVIN
Tergugat
NoNama
1PT SUARA CIPTA NUANSA - Soiree Music Bar & Dining
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MALKAN BILHAMDI, S.H.PT SUARA CIPTA NUANSA - Soiree Music Bar & Dining
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat yang belum membayar THR Tahun 2024, THR Tahun 2025, Uang Kompensasi 1 Bulan Gaji serta Gaji Pokok Periode 21 Maret 2025 – 20 April 2025 Kepada Penggugat merupakan perbuatan yang melawan/melanggar hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar THR Tahun 2024, THR Tahun 2025, Uang Kompensasi 1 Bulan Gaji serta Gaji Pokok Periode 21 Maret 2025 – 20 April 2025 Kepada Penggugat senilai total Rp 109.875.000 (seratus sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Tergugat dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 21 September 2023 sampai dengan tanggal putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya Penggugat menjalankan tugas dengan baik;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak