INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 342/Pdt.G/2025/PN Mtr | 1.MOCHAMMAD RACHMATULLAH 2.SRI WAHYUNINGSIH |
1.PT. BANK BRI CABANG MATARAM 2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MATARAM 3.NURUL AULIA 4.KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 342/Pdt.G/2025/PN Mtr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang diletakkan di atas objek lelang.
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan lelang yang telah dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak sah dan batal demi hukum.
5. Menyatakan Risalah Lelang No182/14.03/2025-01 tanggal 28 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat 2 batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat III sebagai pemenang lelang adalah tidak sah dan tidak mempunyai hak atas objek lelang.
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2
7.1. KERUGIAN MATERIIL yaitu Harga tanah obyek sengketa yang menjadi Jaminan pinjaman milik Penggugat 1 per are Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per are. Jadi kalau dihitung nilai obyek lelang Penggugat 1 adalah seluas 825 M2 x Rp. 300.000.000,- = Rp.2.475.000.000,- ( Dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan harga limit lelang dibawah sisa kewajiab pokok Penggugat 1 sebesar Rp. 936.250.000,- sehingga selisih harga barang yang wajar dengan harga barang pada saat barang dijual lelang sebesar Rp. 1.538.750.000,- ( Satu Milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
7.1. KERUGIAN IMMATERIAL (MORIL) yaitu kerugian yang timbul karena pelaksanaan pengumuman lelang telah menjatuhkan harga diri dan mencemarkan nama baik Penggugat 1 dan Penggugat 2 dan akibat lelang yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah membuat Penggugat 1 dan Penggugat 2 kehilangan tempat tinggal bersama 4 orang anak yang masih kecil yang diperhitungkan sebesar Rp. 1. 500.000.000,-.
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarr bij vooraad) walaupun Tergugat melakukan Banding, Kasasi atau peninjauan kembali.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
