INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 40/Pdt.G/2026/PN Mtr | ISMAIL SALIM | PT BANK OCBC NISP Tbk | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
- Menagguhkan Proses Lelang Hak tanggungan terhadap sertifikat hak milik Nomor 643 surat ukur Nomor 01 /1995 tanggal 04 Januari tahun 1995 seluas + 2.248 M2 terletak di Desa meninting, Kecamatan Batu Layar Tercatat atas Nama Pemegang Hak ISMAIL SALIM
DALAM POKOK PERKARA
1 Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan; (Consevatoir Beslag ) terhadap tanah obyek sengketa
3 Menyatakan hukum Penggugat Merupakan Pemilik yang sah atas tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya tercatat dalam sertifikat hak milik Nomor 643 surat ukur Nomor 01/1995 tanggal 04 Januari tahun 1995 seluas + 2.248 M2 terletak di Desa meninting, Kecamatan Batu Layar Tercatat atas Nama Pemegang Hak ISMAIL SALIM dengan batas – batas sebagai Berikut:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan : Gang
- Sebelah Barat :Tanah Kebun
- Sebelah Timur : Ruko pak makmur sait
4 Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang Tidak mengindahkan Itikad baik dari Penggugat Untuk membayar sisa Pokok Hutang penggugat serta perbuatan Tergugat yang telah Membuat perhitungan secara sepihak dan Tidak wajar Tentang sisa hutang penggugat yang harus dipenuhi kepada tergugat sebesar Rp. 11.016.737.913. (Sebelas milyar enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) bertentangan dengan rasa keadilan dan atau tidak sesuai dengan azas kepatutan dan atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) serta telah melanggar hak subyektip penggugat yang dikualifikasikan sebagai Perbuatan melawan Hukum.
5 Menyatakan hukum sisa pokok hutang yang harus dibayarkan Oleh penggugat kepada Tergugat Sebesar Rp. 2.515. 962.179 ( dua milyar lima ratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah)
6 Menyatatakan Hukum Bunga maupun denda keterlambatan Tidak perlu dibayarkan oleh Penggugat.
7 Menyatakan Hukum tidak sah Akta Perubahan Pinjaman Nomor 81 tanggal 13 November Tahun 2018.
8 Menghukum kepada tergugat untuk mengembalikan sertifikat Tanah obyek sengketa yaitu sertifikat hak milik Nomor 643 surat ukur Nomor 01/ 1995 tanggal 04 Januari tahun 1995 seluas + 2.248 M2 terletak di Desa meninting, Kecamatan Batu Layar Tercatat atas Nama Pemegang Hak ISMAIL SALIM yang menjadi Jaminan apabila penggugat telah membayar Lunas sisa pokok hutang sebesar Rp. 2.515, 962.179 ( dua milyar lima ratus lima belas juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah)
9 Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian materil dan inmateril sebesar Rp. 500.000.000. ( lima ratus juta rupiah)
10 Menghukum kepada Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh Terhadap Putusan perkara a quo.
11 Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
