INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.Slamet 2.Farida Indriani |
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram 2.PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Mataram 3.Yeni Idayana Attoyibah 4.Putra Rifqi Gumilar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
“Membatalkan Lelang eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas dasar permohonan dari Tergugat II pada tanggal 22 Oktober 2025 beserta Kutipan Risalah Lelang No. 178/14.03/2025-01, tanggal 22 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat I, terhadap objek agunan 1. Bidang tanah dan bangunan seluas 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) SHM No. 4340, Surat Ukur No. 2060/Cakranegara Barat/2017, atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat., 2. Bidang tanah dan bangunan seluas 197 M2 (seratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) SHM No. 2340, Surat Ukur No. 1805/Babakan/2008, atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat., 3. Bidang tanah dan bangunan seluas 106 M2 (seratus enam meter persegi) SHGB No. 1044, Surat Ukur No. 2695/Pagutan/2010, atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Menangguhkan seluruh Permohonan Lelang dari Tergugat II kepada Tergugat I terhadap seluruh Aset Jaminan Utang Penggugat kepada Tergugat II, sampai dengan putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. ( inkracht van gewisj).”
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Nilai Limit Lelang yang ditetapkan oleh Tergugat II pada Pelaksanaan Penjualan Lelang tanggal 22 Oktober 2025 berdasarkan Risalah Lelang No. 178/14.03/2025-01, tanggal 22 Oktober 2025 adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan /atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Para Penggugat, maka Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat I (SLAMET), yang dimohonkan oleh Tergugat II melalui perantaraan Tergugat I Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram haruslah dinyatakan tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Yang Melawan Hukum.
3. Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang tanggal 22 Oktober 2025 berdasarkan Risalah Lelang No. 178/14.03/2025-01, tanggal 22 Oktober 2025 yang telah dilaksanakan oleh Tergugat I atas dasar permohonan dari Tergugat II beserta Risalah Lelangnya yang telah diterbitkan oleh Tergugat I adalah cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
4. Menghukum Tergugat II untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Penggugat I (SLAMET), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap berupa :
a. Bidang tanah dan bangunan seluas 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) SHM No. 4340, Surat Ukur No. 2060/Cakranegara Barat/2017, atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
a) Batas Selatan : Gudang Bapak Achen
b) Batas Utara : Rumah Ibu LINDA
c) Batas Timur : Jalan Hasanudin
d) Batas Barat : Rumah Bapak Ida Bagus Kekeran
b. Bidang tanah dan bangunan seluas 197 M2 (seratus Sembilan puluh tujuh meter persegi) SHM No. 2340, Surat Ukur No. 1805/Babakan/2008, atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
a) Batas Selatan : Rumah Bapak Suwarno
b) Batas Utara : Rumah Bapak Zulkifli
c) Batas Timur : Jalan Komplek
d) Batas Barat : Bapak Sabri
c. Bidang tanah dan bangunan seluas 106 M2 (seratus enam meter persegi) SHGB No. 1044, Surat Ukur No. 2695/Pagutan/2010, atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
a) Batas Selatan : Gudang Lalu Hirzan Karyadi
b) Batas Utara : Rumah H. Nusirwan
c) Batas Timur : Jalan Komplek
d) Batas Barat : Rumah Lalu Hirzan Karyadi
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan memulihkan :
a. SHM No. 4340, Surat Ukur No. 2060/Cakranegara Barat/2017, Bidang tanah dan bangunan seluas 107 M2 (seratus tujuh meter persegi), atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.,
b. SHM No. 2340, Surat Ukur No. 1805/Babakan/2008, Bidang tanah dan bangunan seluas 197 M2 (seratus Sembilan puluh tujuh meter persegi), atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
c. SHGB No. 1044, Surat Ukur No. 2695/Pagutan/2010, Bidang tanah dan bangunan seluas 106 M2 (seratus enam meter persegi), atas nama SLAMET, yang terletak di Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi.
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
