INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2026/PN Mtr | 1.Yahya Saleh 2.Zaki Hamdani 3.PT. Perkasa Abadi Sembilan |
Drs. H. Harun AL Rasyid, M.Si | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat yang terdiri dari ganti kerugian materiil sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secar tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat menyerahkan kepada Turut Tergugat III asli Sertipikat Hak Milik Nomor 2335/Kelurahan Mataram Barat yang lama dan sudah tidak berlaku;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan dalam perkara a quo;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara a quo;
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya.
Atau : Bilamana Pengadilan Negeri Mataram cq. majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
