Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
853/Pid.B/2025/PN Mtr 1.MILA MELINDA, S.H.
2.MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H.
3.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
RAHDI Alias ECING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 853/Pid.B/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5416/N.2.10.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILA MELINDA, S.H.
2MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H.
3I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHDI Alias ECING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RAHDI Alias ECING pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, Bertempat di rumah saksi M. RIFQI RAMADHANI yang beralamat di Dusun Penimbung Barat, Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa RAHDI Alias ECING pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita yang sedang pulang dari rumah ibunya hendak kerumahnya dengan bejalan kaki melihat jendela rumah saksi M.RIFQI RAMADHANI dalam keadaan tertutup namun sedikit terbuka, melihat hal tersebut terdakwa kemudian mengangkat area bawah jendela rumah saksi M.RIFQI RAMADHANI sehingga dapat terbuka secara penuh kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah saksi M.RIFQI RAMADHANI dengan cara melompat melalui jendela tersebut. Setelah memasuki rumah saksi M.RIFQI RAMADHANI, terdakwa melihat 2 (dua) pasang sepatu yaitu 1 (satu) pasang sepatu bola merek SPECS berwarna ungu dengan ukuran 42 yang merupakan milik saksi M.RIFQI RAMADHANI dan 1 (satu) pasang sepatu gunung merek KARRIMORE berwarna coklat dengan ukuran 42 milik Sdr. OLAN yang terletak di rak sepatu yang berada di dapur rumah saksi M.RIFQI RAMADHANI, selanjutnya terdakwa menuju dapur tersebut kemudian mengambil 1 (satu) pasang sepatu bola merek SPECS berwarna ungu dengan ukuran 42 dan 1 (satu) pasang sepatu gunung merek KARRIMORE berwarna coklat dengan ukuran 42 dengan menggunakan tangannya tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi M.RIFQI RAMADHANI. Setelah mengambil 2 (dua) pasang sepatu tersebut kemudian terdakwa langsung keluar dari rumah saksi M.RIFQI RAMADHANI dengan cara melompat kembali melalui jendela. -----
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WITA terdakwa menjual 1 (satu) pasang sepatu bola merek SPECS berwarna ungu dengan ukuran 42 kepada saksi DEDI AWAN SAPUTRA Alias AWAN bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lingkoqwaru, Desa Mekarsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat dengan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan 1 (satu) pasang sepatu gunung merek KARRIMORE berwarna coklat dengan ukuran 42 disimpan oleh terdakwa dengan tujuan untuk dipakai sendiri. --------------------------------------------
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) pasang sepatu bola merek SPECS berwarna ungu dengan ukuran 42 dan 1 (satu) pasang sepatu gunung merek KARRIMORE berwarna coklat dengan ukuran 42, mengakibatkan saksi M.RIFQI RAMADHANI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya