Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Mtr 1.DIKI RAHMAN
2.AHYAR ROSIDI
Kapolri Negara RI Cq. Kapolda NTB Cq. Kapolres Lobar Kapolsek Labuapi Cq. Kasat Reskrim Polres Lobar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DIKI RAHMAN
2AHYAR ROSIDI
Termohon
NoNama
1Kapolri Negara RI Cq. Kapolda NTB Cq. Kapolres Lobar Kapolsek Labuapi Cq. Kasat Reskrim Polres Lobar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sah;
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan dan membebaskan Pemohon dari Penahanan;
  • Menghukum Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dengan mengumumkan secara lengkap dictum putusan praperadilan ini;
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya