| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.Sus/2026/PN Mtr | 1.NI MADE SAPTINI, S.H. 2.Danny Curia Novitawan. S.H 3.SULVIANY, S.H., M.H. |
MARWAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-315/N.2.10/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu: Bahwa ia terdakwa Marwan pada Hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------- Kedua: Bahwa ia terdakwa Marwan pada Hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
