| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2019/PN Mtr | DINA KURNIAWATY | 1.IRFAN TOFANI ALS OFAN 2.RAJU LAELI MUHAMMAD ALS RAJU |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2019/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 3868/P.2.10.3/Epp.2/10/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa mereka terdakwa I IRFAN TOFANI ALS OFAN dan terdakwa II. RAJU LAELI MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 sekitar jam 21.00 Wita, bertempat di halaman parkir Hotel Catur Warga Mataram Jl. Catur Warga Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah mengambil sesuatu barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih hitam yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik sdr. AHMAD HELMI MC dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
