Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2025/PN Mtr Wayan Joni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Joni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ABDUL HANAN, S.H.,M.AD,. Dkk.Wayan Joni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 14.907/IS/LB/2015 yang mana tertulis Wayan Joni, Lahir di Pemepek pada tanggal 1 Juli 1980 diubah menjadi Zohdi, Lahir di Praya pada tanggal 31 Desember 1980;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 14.907/IS/LB/2015 yang mana tertulis Wayan Joni, Lahir di Pemepek pada tanggal 1 Juli 1980 diubah menjadi Zohdi, Lahir di Praya pada tanggal 31 Desember 1980; 
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak