Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
214/Pdt.Bth/2025/PN Mtr ISMAIL SALIM VIKA HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 214/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL SALIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DENI ARIEFFIANTO, S.H. dkISMAIL SALIM
Tergugat
NoNama
1VIKA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
- Menangguhkanpelaksanaan eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt. Eks.RL/2025/PN. MTR
 
DALAM POKOK PERKARA 
1 Mengabulkan perlawanan Pelawan  Seluruhnya ;
2 Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3 Menyatakan hukum  Pelawan merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang  terletak di Jalan Pariwisata Nomor 81, Monjok, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat  dengan Luas tanah +1.047 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1797/ Mataram Tercatat atas nama  Ismail salim dengan batas – batas sebagai Berikut :
- Sebelah utara : Saluran irigasi   
- Sebelah selatan : Jalan Negara 
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan milik Lalu Mesir
4 Menyatakan hukum penjualan tanah obyek sengketa dibawah Nilai likuidasi  merupakan tindakan yang tidak sah  dan melawan hukum.
5 Menyatakan hukum tidak sah proses balik Nama atas sertifikat hak milik Nomor 1797/ Mataram yang sebelumnya Tercatat atas nama  Ismail salim dan  saat ini telah berubah menjadi atas nama VIKA HANDAYANI
6 Menyatakan Hukum semua surat-surat baik Risalah lelang, surat jual beli,  surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik   dan surat – surat lainnya  atas namaTerlawan  yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan hak milik dari pelawan, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat 
7 Menyatakan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt. Eks.RL/2025/PN. MTR tidak dapat dijalankan 
8 Menghukum terlawan dan Turut terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono  )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak