INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 214/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ISMAIL SALIM | VIKA HANDAYANI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 214/Pdt.Bth/2025/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
- Menangguhkanpelaksanaan eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt. Eks.RL/2025/PN. MTR
DALAM POKOK PERKARA
1 Mengabulkan perlawanan Pelawan Seluruhnya ;
2 Menyatakan hukum pelawan adalah pelawan yang baik dan benar
3 Menyatakan hukum Pelawan merupakan pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pariwisata Nomor 81, Monjok, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Luas tanah +1.047 M2 sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1797/ Mataram Tercatat atas nama Ismail salim dengan batas – batas sebagai Berikut :
- Sebelah utara : Saluran irigasi
- Sebelah selatan : Jalan Negara
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Tanah Pekarangan milik Lalu Mesir
4 Menyatakan hukum penjualan tanah obyek sengketa dibawah Nilai likuidasi merupakan tindakan yang tidak sah dan melawan hukum.
5 Menyatakan hukum tidak sah proses balik Nama atas sertifikat hak milik Nomor 1797/ Mataram yang sebelumnya Tercatat atas nama Ismail salim dan saat ini telah berubah menjadi atas nama VIKA HANDAYANI
6 Menyatakan Hukum semua surat-surat baik Risalah lelang, surat jual beli, surat tukar menukar, surat gadai, surat hibah maupun sertifikat hak milik dan surat – surat lainnya atas namaTerlawan yang terbit diatas tanah Obyek sengketa yang merupakan hak milik dari pelawan, maka terhadap semua surat-surat tersebut mohon dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
7 Menyatakan hukum terhadap pelaksanaan eksekusi Pengosongan berdasarkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt. Eks.RL/2025/PN. MTR tidak dapat dijalankan
8 Menghukum terlawan dan Turut terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Ae quo Et Bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
