Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Mtr Robyal Alsahasri Drs. SALIM BAMASAQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Robyal Alsahasri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Drs. SALIM BAMASAQ
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan No. 02 yang dikeluarkan oleh Viyantri Putri Widyatama, SH., M.Kn Notaris dan PPAT Kabupaten Lombok Timur tanggal 10 Januari 2024 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat;
  3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Akta Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan No. 02 yang dikeluarkan oleh Viyantri Putri Widyatama, SH., M.Kn Notaris dan PPAT Kabupaten Lombok Timur tanggal 10 Januari 2024 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum Tergugat membayar pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp. 315.000.000 (tiga ratus lima belas juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas jaminan hutang piutang Tergugat dengan hak tanggungan berupa: Sertipikat Hak Milik No. 1068 dengan Surat Ukur Tanggal 09-10-2013, No. 874/Kekeri/2013, Luas 571 M2 terletak di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat atas nama Doktorandus Salim Bamasaq (Tergugat);
  7. Menghukum Tergugat apabila tidak melaksanakan kewajibannya membayar kepada Penggugat secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka terhadap objek yang telah diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut dilakukan penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut:
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak