Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2026/PN Mtr I MADE YUDI MARTHA YOGA, S.H SABARUDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 9/Pid.C/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/213/V/RES.1.2/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE YUDI MARTHA YOGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABARUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2025 sampai dengan saat ini yang terjadi di Dsn. Gili Air, Ds. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok utara yang diduga dilakukan oleh : sdra. MASRI (Tersangka dalam perkara lain) dan sdra. SABARUDIN (Tersangka dalam perkara saat ini); dan adapun yang diduga menjadi korban dalam peristiwa ini yaitu sdra. KI AGUS SAHARUDIN (Korban). Adapun obyek tanah yang diduga digunakan Tanpa Izin oleh para tersangka yaitu obyek tanah yang terletak di Dsn. Gili Air, Ds. Gili Indah, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara dengan luas tanah 3.199 m2. Adapun korban memiliki bukti kepemilikan atas obyek tanah tersebut yaitu berupa sertifikat hak milik nomor : 03417 tahun 2020 atas nama KI AGUS SAHARUDIN. Adapun dasar penerbitan sertifikat hak milik tersebut oleh korban yaitu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 243/Pdt.G/2015/PN Mtr, tanggal 13 Juli 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 154/PDT/2016/PT.MTR, tanggal 14 Desember 2016 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1290.K/PDT/2017, tanggal 22 Desember 2017. Sedangkan untuk Tersangka memiliki alas hak berupa memiliki alas hak berupa Putusan Peninjauan Kembali Nomor 852pk/Pdt/2024, tanggal 30 September 2024. Adapun terhadap obyek tanah tersebut sebelumnya pernah dilakukan Upaya hukum perdata

Pihak Dipublikasikan Ya