Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2026/PN Mtr RENY RISJANTY BUNJAMIN 1.SUSY K SOENARJO MPH
2.Doktoranda Budi Wahyuni,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RENY RISJANTY BUNJAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIJIR ISMAIL , S Pd., SH dkkRENY RISJANTY BUNJAMIN
Tergugat
NoNama
1SUSY K SOENARJO MPH
2Doktoranda Budi Wahyuni,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan secara hukum bahwa :
c. tanah kebun dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 165 seluas; 1000 m2 atas Nama; SUSY K. SOENARJO, MPH yang terletak di dusun  desa  penimbung kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat dan
d. tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor; 347 seluas 1.000 m2 atas Nama; Doktoranda BUDI WAHYUNI, pada Pengadilan Negeri Mataram yang terletak di desa  penimbung kecamatan gunung sari kabupaten lombok barat, adalah milik penggugat
Dengan batas batas sebagai berikut:
Sebelah barat : jalan raya
Sebelah selatan : jalan raya
Sebelah timur : tanah milik RENY RISJANTY BUNJAMIN
Sebelah utara : tanah milik h. Rosidi
adalah milik penggugat
3. Menyatakan secara hukum putusan ini sebagai alas hak atau kuasa kepada penggugat untuk menandatangani akta jual beli, Segala bentuk surat-surat dan dokumen-dokumen maupun balik nama baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.
4. menyatakan secara hukum  sah dan mengikat segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh penggugat terhadap tanah obyek sengketa baik untuk menandatangi segala bentuk surat-surat maupun dokumen dokumen yang berkaitan atas tanah milik penggugat tersebut.
5. Membebankan biaya gugatan ini kepada Penggugat
ATAU SUBSIDER :
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan lain sesuai dengan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, serta sesuai dengan isi dan maksud gugatan  ini ( Ex Aequo Et Bono);
Demikian gugatan ini dibuat dan diajukan, dan terima kasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak