Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Mtr 1.MUTHMAINNAH H, S.H.
2.NI MADE SAPTINI, S.H.
3.SULVIANY, S.H., M.H.
AHMAD SULHAN Als. AWIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 629 /N.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTHMAINNAH H, S.H.
2NI MADE SAPTINI, S.H.
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SULHAN Als. AWIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

----------Bahwa ia terdakwa bersama dengan Ahmad Sulhan Alias Awik pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 bertempat di Pasar Bertais Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana ataau sampai paada barang yang diambil. Perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika terdakwa mendatangi Pasar Bertais Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, kemudian terdakwa duduk di salah satu sepeda motor yang terparkir dipasar tersebut, yakni di sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol DR 6640 EC, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Kemudian terdakwa memasukkan kunci sepeda motor milik terdakwa kedalam lubang kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol DR 6640 EC, dimana kunci tersebut adalah kunci palsu dan bukan kunci asli sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol DR 6640 EC. Bahwa saat terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa membuang plat sepeda motor ke Sungai dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut kepada saksi Nurul Hikmah untuk digadaikan dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol DR 6640 EC tanpa izin pemiliknya yakni saksi Nur Naningsih Alias Nining, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Naningsih Alias Nining mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair:

----------Bahwa ia terdakwa bersama dengan Ahmad Sulhan Alias Awik pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 bertempat di Pasar Bertais Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika terdakwa mendatangi Pasar Bertais Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, kemudian terdakwa duduk di salah satu sepeda motor yang terparkir dipasar tersebut, yakni di sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol DR 6640 EC, lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor. Kemudian terdakwa memasukkan kunci sepeda motor milik terdakwa kedalam lubang kunci sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol DR 6640 EC dan terdakwa berhasil menyalakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa membuang plat sepeda motor ke Sungai dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut kepada saksi Nurul Hikmah untuk digadaikan dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol DR 6640 EC tanpa izin pemiliknya yakni saksi Nur Naningsih Alias Nining, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Nur Naningsih Alias Nining mengalami kerugian sekitar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

---------Perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya