| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 54/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.MUTHMAINNAH H, S.H. 2.NI MADE SAPTINI, S.H. 3.SULVIANY, S.H., M.H. |
AHMAD SULHAN Als. AWIK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 54/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 629 /N.2.10/Eoh.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Primair: ----------Bahwa ia terdakwa bersama dengan Ahmad Sulhan Alias Awik pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 bertempat di Pasar Bertais Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana ataau sampai paada barang yang diambil. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Subsidiair: ----------Bahwa ia terdakwa bersama dengan Ahmad Sulhan Alias Awik pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2025 bertempat di Pasar Bertais Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
