| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon I berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/220/XI/RES.1.11./2025/Reskrim tanggal 13 November 2025 adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/127.a/V/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 17 Mei 2025 dan No. SP.SIDIK/282.a/X/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 30 Oktober 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/V/2025/SPKT/Polres Lombok Tengah (Termohon I) /Polda Nusa Tenggara Barat (Termohon II) tertanggal 17 Mei 2025;
- Memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dan memulihkan hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya;
- Memerintahkan Termohon I untuk mencabut status tersangka terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Menyatakan segala tindakan Termohon I yang timbul dari penetapan tersangka yang tidak sah adalah batal demi hukum;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Selanjutnya Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo, agar tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |