Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.G/2025/PN Mtr ASUROK IMAM RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 354/Pdt.G/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASUROK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muchammad Alfan Tulus , S.H, M.H. dkkASUROK
Tergugat
NoNama
1IMAM RIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan kwitansi Pembayaran Tanah tertanggal 12 Desember 2003 yang isinya Tergugat (Imam Riyadi) telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yaitu sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sah, berharga, bernilai, dan berkekuatan hukum tetap;
3. Menyatakan bahwa sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat  adalah sah hak milik Penggugat;
4. Menyatakan hukum Penggugat berhak melakukan segala bentuk Peralihan hak (balik nama dan/atau jual beli) atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama IMAM RIYADI menjadi atas nama Penggugat yaitu ASUROK;
5. Menyatakan hukum Penggugat berhak melakukan proses balik nama ke atas nama Penggugat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Barat atas Sertifikat Hak Milik Nomor 648 tercatat atas nama IMAM RIYADI seluas + 480 M2 yang berlokasi di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :----------------------------------------------------------
? Utara : Tanah Pak Gusti
? Selatan : Tanah Pak Karen
? Timur : Jalan
? Barat : Tanah Pak Dam
 
6. Menghukum IMAM RIYADI (Tergugat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan Tanah Obyek Sengketa yang dapat menimbulkan hak kepada Tergugat dan/atau Pihak Ketiga adalah tidak sah dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak