Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2026/PN Mtr 1.NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H.
HERIAWAN Als. ERIQ Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2073/N.2.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH PT MIRAH TD, S.H.
2BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIAWAN Als. ERIQ[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa HERIAWAN ALIAS ERIQ pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di kantor PT. Suzuki Finance beralamatkan di Jln. Dewi Ratih, No. 24 Lingkungan Karang Bangbang, Kelurahan Cilinaye, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, kerena profesinya, atau karena mendapat upah untuk pengusaan barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

Bahwa berawal dari terdakwa bekerja di PT. Suzuki Finance Indonesia sebagai colektor selama 4 (empat) tahun  dimana tugas terdakwa melakukan penagihan setoran angsuran kredit dari para nasabah diantaranya atas nama saksi Supardi, Kinggum dan Ermawanti yang keseluruan dari angsuran para nasabah sebesar Rp 23.109.000,- (dua puluh tiga juta seratus sembilan ribu rupiah) tetapi oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan langsung ke kasir finance melainkan oleh terdakwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya serta terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai dan ditranfer kepada atasannya yaitu kepala kolektor atas nama Emilianus Sintar Sumantri, dimana perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan aturan perusahaan karena seharusnya semua uang hasil penagihan dari nasabah harus disetorkan kepada bagian kasir PT. Suzuki Finance Indonesia tepatnya tidak sesui SOP PT. Suzuki Finance Indonesia, sehingga atas kejadian tersebut pihak PT. Suzuki finance Indonesia merasa keberatan karena mengalami dirugikan  kurang lebih sebesar Rp 23.109.000,- (dua puluh tiga juta seratus sembilan ribu rupiah) sehingga melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya