| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.NI LUH PT MIRAH TD, S.H. 2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H. 3.MAHESTI CAHYA ALIM, S.H.,M.H. |
HERIAWAN Als. ERIQ | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2073/N.2.10/Eoh.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa HERIAWAN ALIAS ERIQ pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di kantor PT. Suzuki Finance beralamatkan di Jln. Dewi Ratih, No. 24 Lingkungan Karang Bangbang, Kelurahan Cilinaye, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, kerena profesinya, atau karena mendapat upah untuk pengusaan barang tersebut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------- Bahwa berawal dari terdakwa bekerja di PT. Suzuki Finance Indonesia sebagai colektor selama 4 (empat) tahun dimana tugas terdakwa melakukan penagihan setoran angsuran kredit dari para nasabah diantaranya atas nama saksi Supardi, Kinggum dan Ermawanti yang keseluruan dari angsuran para nasabah sebesar Rp 23.109.000,- (dua puluh tiga juta seratus sembilan ribu rupiah) tetapi oleh terdakwa uang tersebut tidak disetorkan langsung ke kasir finance melainkan oleh terdakwa uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya serta terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai dan ditranfer kepada atasannya yaitu kepala kolektor atas nama Emilianus Sintar Sumantri, dimana perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan aturan perusahaan karena seharusnya semua uang hasil penagihan dari nasabah harus disetorkan kepada bagian kasir PT. Suzuki Finance Indonesia tepatnya tidak sesui SOP PT. Suzuki Finance Indonesia, sehingga atas kejadian tersebut pihak PT. Suzuki finance Indonesia merasa keberatan karena mengalami dirugikan kurang lebih sebesar Rp 23.109.000,- (dua puluh tiga juta seratus sembilan ribu rupiah) sehingga melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
