| Dakwaan |
Pertama:
------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Yusran pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Pangkalan ojek sebelah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB yang beralamat di Jalan Lengkara, Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili perkara ini, Yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi Lalu Gunawan bersama Idham Khalid, S.Kep.Ns dan tim buser POLDA NTB lainnya bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis tebak nomor togel yang diduga dilakukan oleh terdakwa di wilayah pangkalan ojek samping Rumah Sakit Provinsi NTB.
- Bahwa selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat tersebut saksi Lalu Gunawan bersama saksi Idham Khalid, S.Kep.Ns dan tim buser POLDA NTB lainnya melakukan pengintaian dan pengawasan ke wilayah tersebut, dan beberapa saat kemudian terlihat terdakwa sedang duduk setelah melakukan transaksi dengan pembeli, kemudian setelah itu saksi Lalu Gunawan bersama saksi Idham Khalid, S.Kep.Ns dan tim buser POLDA NTB lainnya tetap memantau gerak gerik terdakwa, setelah itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti ditangan terdakwa berupa Uang tunai sebesar Rp.211.000;(dua ratus sebelas ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Readmi 9A warna biru kartu sim XL dengan nomor 081917000021,1 (satu) buah tas pinggang warna abu,2 (dua) lembar kupon putih berisi pesanan nomor togel,1 (satu) buah bolpoint merk snowman V-5 warna hitam, dan 1 (satu) buah HP merk Realme C33 yang berisi kartu sim XL dengan nomor 087838146458.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa diamankan dan dilakukan introgasi dan mengakui kalau terdakwa menyelengggarakan penjualan tebah nomor/ togel tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menerima pesanan tebak nomor /togel dari pembeli secara langsung maupun melalui sms atau telpon/WhatsApp ke nomor handphone terdakwa, dimana uang pesanan nantinya diberikan secara langsung oleh pembeli kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan nomor yang sudah dipesan oleh pembeli melalui situs “Sawer4D” dengan memasukkan nama / username atas nama (ahmadyusran) serta memasukkan password (123123) pada situs “Sawer4D” yang terdakwa mainkan kemudian melakukan deposit ke akun “DANA” tujuan yang sudah disediakan oleh situs “Sawer4D” untuk memasukkan saldo yang mana nilai depositnya bervariasi selanjutnya terdakwa melakukan deposit melalui nomor “DANA (087855415870) atas nama Muawanah sesuai dengan situs “sawer4D” milik terdakwa, lalu setelah itu terdakwa membuka pilihan pembelian pasaran togel sidney dan togel singapura, sesuai dengan pesanan dari pembeli dan terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka dengan harga minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan nantinya uang kemenangan pembeli ditransfer dari situs tersebut ke dalam rekening DANA milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa memberikan uang kemenangan tersebut kepada pembeli yang menang.
- Bahwa permainan judi togel tersebut dimainkan dengan cara: untuk pembeli yang memasang harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila membeli 2 (dua) angka maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila membeli 3 (tiga) angka maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), apabila membeli 4 (empat) angka maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan terdakwa dapat memperoleh keuntungan dengan cara memotong 10?ri nilai kemenangan pembeli.
- Bahwa terdakwa menggunakan keuntungan yang didapat melalui permainan judi tebak nomor /togel tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari, namun permainan judi tebal nomor/togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP---------
ATAU:
KEDUA:
------ Bahwa ia terdakwa Ahmad Yusran pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak–tidaknya dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Pangkalan ojek sebelah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB yang beralamat di Jalan Lengkara, Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang berwenang mengadili perkara ini, Yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh saksi Lalu Gunawan bersama Idham Khalid, S.Kep.Ns dan tim buser POLDA NTB lainnya bahwa adanya tindak pidana perjudian jenis tebak nomor togel yang diduga dilakukan oleh terdakwa di wilayah pangkalan ojek samping Rumah Sakit Provinsi NTB.
- Bahwa selanjutnya atas dasar informasi dari masyarakat tersebut saksi Lalu Gunawan bersama saksi Idham Khalid, S.Kep.Ns dan tim buser POLDA NTB lainnya melakukan pengintaian dan pengawasan ke wilayah tersebut, dan beberapa saat kemudian terlihat terdakwa sedang duduk setelah melakukan transaksi dengan pembeli, kemudian setelah itu saksi Lalu Gunawan bersama saksi Idham Khalid, S.Kep.Ns dan tim buser POLDA NTB lainnya tetap memantau gerak gerik terdakwa, setelah itu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti ditangan terdakwa berupa Uang tunai sebesar Rp.211.000;(dua ratus sebelas ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Readmi 9A warna biru kartu sim XL dengan nomor 081917000021,1 (satu) buah tas pinggang warna abu,2 (dua) lembar kupon putih berisi pesanan nomor togel,1 (satu) buah bolpoint merk snowman V-5 warna hitam, dan 1 (satu) buah HP merk Realme C33 yang berisi kartu sim XL dengan nomor 087838146458.
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa diamankan dan dilakukan introgasi dan mengakui kalau terdakwa menyelengggarakan penjualan tebah nomor/ togel tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan menerima pesanan tebak nomor /togel dari pembeli secara langsung maupun melalui sms atau telpon/WhatsApp ke nomor handphone terdakwa, dimana uang pesanan nantinya diberikan secara langsung oleh pembeli kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa memasukkan nomor yang sudah dipesan oleh pembeli melalui situs “Sawer4D” dengan memasukkan nama / username atas nama (ahmadyusran) serta memasukkan password (123123) pada situs “Sawer4D” yang terdakwa mainkan kemudian melakukan deposit ke akun “DANA” tujuan yang sudah disediakan oleh situs “Sawer4D” untuk memasukkan saldo yang mana nilai depositnya bervariasi selanjutnya terdakwa melakukan deposit melalui nomor “DANA (087855415870) atas nama Muawanah sesuai dengan situs “sawer4D” milik terdakwa, lalu setelah itu terdakwa membuka pilihan pembelian pasaran togel sidney dan togel singapura, sesuai dengan pesanan dari pembeli dan terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka, dan 4 (empat) angka dengan harga minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah), dan nantinya uang kemenangan pembeli ditransfer dari situs tersebut ke dalam rekening DANA milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa memberikan uang kemenangan tersebut kepada pembeli yang menang.
- Bahwa permainan judi togel tersebut dimainkan dengan cara: untuk pembeli yang memasang harga Rp.1.000,- (seribu rupiah), apabila membeli 2 (dua) angka maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila membeli 3 (tiga) angka maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), apabila membeli 4 (empat) angka maka akan mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dan terdakwa dapat memperoleh keuntungan dengan cara memotong 10?ri nilai kemenangan pembeli.
- Bahwa terdakwa menggunakan keuntungan yang didapat melalui permainan judi tebak nomor /togel tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari, namun permainan judi tebal nomor/togel yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP---------
|