Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Mtr 1.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
3.HUZNUL RAUDAH, S.H.
ALIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-676 /N.2.10./Eoh.2/02./2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H.
2I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
3HUZNUL RAUDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa  ALIP pada hari Rabu  tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat  atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula dari adanya rasa tidak puas warga Bonjeruk atas penyidikan kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong atas nama Esco Pascarelly kemudian  masa yang datang sebanyak 1 (satu) kelompok dimana saat itu masa yang berjumlah kurang lebih 100 orang datang ke Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung menuju rumah Sdri RISKA SINTIANI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Truck DR 8552 S, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Dr 8427 SV, DR 8065 LL, Avanza DR 1702 dan sepeda motor lainnya dan melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri RISKA SINTIANI, kemudian  masa bergerak menuju rumah Sdri Hj. NIKMAH dimana dari sekelompok masa yang ada sekitar 10 – 20 orang yang melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri Hj. NIKMAH dengan membawa berbagai jenis senjata, potongan besi dan batu.

 

Bahwa terdakwa pada waktu masa aksi akan melakukan pengerusakan dirumah Hj. NIKMAH dari depan rumah tersebut berteriak….MAJU……MAJU    “SERANG “… “ SERANG” …..  sambil memegang pelapah pisang yang diangkat diatas kepalanya terdakwa.

Setelah mendengar terdakwa berteriak untuk mengerahkan masa agar melakukan penyerangan kemudian memicu emosi dan menjadi semangat  Wildan, Junaidi, Heri Wahyudi, Buni Alam, dan Diki Wahyudi (dalam perkara terpisah) masuk ke halaman rumah Hj NIKMAH untuk melakukan pengerusakan Bahwa sesampainya masa aksi yang disemangati oleh Terdakwa menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehinga masa aksi melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, disaat Terdakwa dan masa aksi hendak masuk di pekarangan rumah Hj NIKMAH Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH  anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang)  sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan masa untuk tidak mendengar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari Terdakwa ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dan masa aksi yang lain masuk ke pekarangan rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu yang diambil oleh WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dari dalam truk dengan cara membagi tugas sebagai berikut :

  • WILDAN bertugas melakukan pengerusakan jendela dan daun pintu rumah dengan menggunakan sebatang besi linggis dengan cara memukul jendela berulang-ulang
  • BUNI ALAM bertugas melakukan pengerusakan jendela rumah dengan menggunakan batu  dengan cara melempar jendela rumah dan pengerusakan terhadap kilo meter Listrik dengan menggunakan kayu
  • HERI WAHYUDI bertugas melakukan pengerusakan jendela dengan menggunakan sebatang besi dan melakukan pengerusakan tiang teras rumah dengan menggunakan sebatang besi dengan cara memukul tiang teras rumah
  • JUNAIDI bertugas melakukan pengerusakan tiang teras rumah dengan menggunakan sebuah palu
  • DIKI WAHYUDI bertugas melakukan pengerusakana sepeda motor dengan menngunakan batu
  • sedangkan terdakwa bertugas memprovokasi masa dengan cara teriak-teriak sambil memegang pelepah pisang dengan meneriakan MAJU….MAJU…SERANG….SERANG sehinnga membuat masa semakin semangat  terprovokasi untu melakukan pengerusakan.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa yang menganjurkan aksi masa yang lain menyebabkan rumah Hj, NIKMAH dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan dan sebagiannya tidak dapat dipergunakan lagi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 262 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang  KUHP.

Atau

Kedua :

Bahwa ia terdakwa  ALIP pada hari Rabu  tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat  atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

 

Bahwa bermula dari adanya rasa tidak puas warga Bonjeruk atas penyidikan kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong atas nama Esco Pascarelly kemudian  masa yang datang sebanyak 1 (satu) kelompok dimana saat itu masa yang berjumlah kurang lebih 100 orang datang ke Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung menuju rumah Sdri RISKA SINTIANI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Truck DR 8552 S, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Dr 8427 SV, DR 8065 LL, Avanza DR 1702 dan sepeda motor lainnya dan melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri RISKA SINTIANI, kemudian  masa bergerak menuju rumah Sdri Hj. NIKMAH dimana dari sekelompok masa yang ada sekitar 10 – 20 orang yang melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri Hj. NIKMAH dengan membawa berbagai jenis senjata, potongan besi dan batu.

Bahwa terdakwa pada waktu melakukan pengerusakan dirumah Hj. NIKMAH dari depan rumah tersebut berteriak….MAJU……MAJU    “SERANG “… “ SERANG” …..  sambil memegang pelepah pisang yang diangkat diatas kepalanya terdakwa.

Setelah mendengar terdakwa berteriak untuk mengerahkan masa agar melakukan penyerangan kemudian memicu emosi dan menjadi semangat  Wildan, Junaidi, Heri Wahyudi, Buni Alam, dan Diki Wahyudi masuk ke halaman rumah Hj NIKMAH untuk melakukan pengerusakan. Bahwa sesampainya Terdakwa dan rekan-rekannya yang disemangati oleh Terdakwa menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehinga Terdakwa dan rekannya melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, disaat Terdakwa hendak masuk di pekarangan rumah Hj NIKMAH Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH  anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang)  sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan masa untuk tidak mendengar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari Terdakwa ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain masuk ke pekarangan rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu yang diambil oleh Terdakwa dari dalam truk dengan cara membagi tugas sebagai berikut :

  • WILDAN bertugas melakukan pengerusakan jendela dan daun pintu rumah dengan menggunakan sebatang besi linggis dengan cara memukul jendela berulang-ulang
  • BUNI ALAM bertugas melakukan pengerusakan jendela rumah dengan menggunakan batu  dengan cara melempar jendela rumah dan pengerusakan terhadap kilo meter Listrik dengan menggunakan kayu
  • HERI WAHYUDI bertugas melakukan pengerusakan jendela dengan menggunakan sebatang besi dan melakukan pengerusakan tiang teras rumah dengan menggunakan sebatang besi dengan cara memukul tiang teras rumah
  • JUNAIDI bertugas melakukan pengerusakan tiang teras rumah dengan menggunakan sebuah palu
  • DIKI WAHYUDI bertugas melakukan pengerusakana sepeda motor dengan menngunakan batu
  • sedangkan terdakwa bertugas memprovokasi masa dengan cara teriak-teriak sambil memegang pelepah pisang dengan meneriakan MAJU….MAJU…SERANG….SERANG sehinnga membuat masa semakin semangat  terprovokasi untu melakukan pengerusakan.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa bersama-sama dengan massa yang lain menyebabkan rumah Hj, NIKMAH dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan dan sebagiannya tidak dapat dipergunakan lagi.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang  KUHP.

Atau

 

 

 

Ketiga :

Bahwa ia terdakwa  ALIP pada hari Rabu  tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat  atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan,membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya milik orang, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa bermula dari adanya rasa tidak puas warga Bonjeruk atas penyidikan kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong atas nama Esco Pascarelly kemudian  masa yang datang sebanyak 1 (satu) kelompok dimana saat itu masa yang berjumlah kurang lebih 100 orang datang ke Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung menuju rumah Sdri RISKA SINTIANI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Truck DR 8552 S, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Dr 8427 SV, DR 8065 LL, Avanza DR 1702 dan sepeda motor lainnya dan melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri RISKA SINTIANI, kemudian  masa bergerak menuju rumah Sdri Hj. NIKMAH dimana dari sekelompok masa yang ada sekitar 10 – 20 orang yang melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri Hj. NIKMAH dengan membawa berbagai jenis senjata, potongan besi dan batu.

Bahwa terdakwa pada waktu masa aksi akan melakukan pengerusakan dirumah Hj. NIKMAH dari depan rumah tersebut berteriak….MAJU……MAJU    “SERANG “… “ SERANG” …..  sambil memegang pelapah pisang yang diangkat diatas kepalanya terdakwa.

Setelah mendengar terdakwa berteriak untuk mengerahkan masa agar melakukan penyerangan kemudian memicu emosi dan menjadi semangat  Wildan, Junaidi, Heri Wahyudi, Buni Alam, dan Diki Wahyudi (dalam perkara terpisah) masuk ke halaman rumah Hj NIKMAH untuk melakukan pengerusakan Bahwa sesampainya masa aksi yang disemangati oleh Terdakwa menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehinga masa aksi melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, disaat Terdakwa dan masa aksi hendak masuk di pekarangan rumah Hj NIKMAH Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH  anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang)  sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan masa untuk tidak mendengar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari Terdakwa ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dan masa aksi yang lain masuk ke pekarangan rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu yang diambil oleh WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dari dalam truk dengan cara membagi tugas sebagai berikut :

  • WILDAN bertugas melakukan pengerusakan jendela dan daun pintu rumah dengan menggunakan sebatang besi linggis dengan cara memukul jendela berulang-ulang
  • BUNI ALAM bertugas melakukan pengerusakan jendela rumah dengan menggunakan batu  dengan cara melempar jendela rumah dan pengerusakan terhadap kilo meter Listrik dengan menggunakan kayu
  • HERI WAHYUDI bertugas melakukan pengerusakan jendela dengan menggunakan sebatang besi dan melakukan pengerusakan tiang teras rumah dengan menggunakan sebatang besi dengan cara memukul tiang teras rumah
  • JUNAIDI bertugas melakukan pengerusakan tiang teras rumah dengan menggunakan sebuah palu

 

  • DIKI WAHYUDI bertugas melakukan pengerusakana sepeda motor dengan menngunakan batu
  • sedangkan terdakwa bertugas memprovokasi masa dengan cara teriak-teriak sambil memegang pelepah pisang dengan meneriakan MAJU….MAJU…SERANG….SERANG sehinnga membuat masa semakin semangat  terprovokasi untu melakukan pengerusakan.

Bahwa akibat perbuatan  terdakwa yang menganjurkan aksi masa yang lain menyebabkan rumah Hj, NIKMAH dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan dan sebagiannya tidak dapat dipergunakan lagi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 521 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang  KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya