| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 62/Pid.B/2026/PN Mtr | 1.BAIQ NURUL HIDAYATI, S.H. 2.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H. 3.HUZNUL RAUDAH, S.H. |
ALIP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||||
| Nomor Perkara | 62/Pid.B/2026/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-676 /N.2.10./Eoh.2/02./2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama Bahwa ia terdakwa ALIP pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari adanya rasa tidak puas warga Bonjeruk atas penyidikan kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong atas nama Esco Pascarelly kemudian masa yang datang sebanyak 1 (satu) kelompok dimana saat itu masa yang berjumlah kurang lebih 100 orang datang ke Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung menuju rumah Sdri RISKA SINTIANI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Truck DR 8552 S, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Dr 8427 SV, DR 8065 LL, Avanza DR 1702 dan sepeda motor lainnya dan melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri RISKA SINTIANI, kemudian masa bergerak menuju rumah Sdri Hj. NIKMAH dimana dari sekelompok masa yang ada sekitar 10 – 20 orang yang melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri Hj. NIKMAH dengan membawa berbagai jenis senjata, potongan besi dan batu.
Bahwa terdakwa pada waktu masa aksi akan melakukan pengerusakan dirumah Hj. NIKMAH dari depan rumah tersebut berteriak….MAJU……MAJU “SERANG “… “ SERANG” ….. sambil memegang pelapah pisang yang diangkat diatas kepalanya terdakwa. Setelah mendengar terdakwa berteriak untuk mengerahkan masa agar melakukan penyerangan kemudian memicu emosi dan menjadi semangat Wildan, Junaidi, Heri Wahyudi, Buni Alam, dan Diki Wahyudi (dalam perkara terpisah) masuk ke halaman rumah Hj NIKMAH untuk melakukan pengerusakan Bahwa sesampainya masa aksi yang disemangati oleh Terdakwa menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehinga masa aksi melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, disaat Terdakwa dan masa aksi hendak masuk di pekarangan rumah Hj NIKMAH Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang) sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan masa untuk tidak mendengar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari Terdakwa ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dan masa aksi yang lain masuk ke pekarangan rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu yang diambil oleh WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dari dalam truk dengan cara membagi tugas sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menganjurkan aksi masa yang lain menyebabkan rumah Hj, NIKMAH dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan dan sebagiannya tidak dapat dipergunakan lagi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 262 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau Kedua : Bahwa ia terdakwa ALIP pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa bermula dari adanya rasa tidak puas warga Bonjeruk atas penyidikan kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong atas nama Esco Pascarelly kemudian masa yang datang sebanyak 1 (satu) kelompok dimana saat itu masa yang berjumlah kurang lebih 100 orang datang ke Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung menuju rumah Sdri RISKA SINTIANI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Truck DR 8552 S, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Dr 8427 SV, DR 8065 LL, Avanza DR 1702 dan sepeda motor lainnya dan melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri RISKA SINTIANI, kemudian masa bergerak menuju rumah Sdri Hj. NIKMAH dimana dari sekelompok masa yang ada sekitar 10 – 20 orang yang melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri Hj. NIKMAH dengan membawa berbagai jenis senjata, potongan besi dan batu. Bahwa terdakwa pada waktu melakukan pengerusakan dirumah Hj. NIKMAH dari depan rumah tersebut berteriak….MAJU……MAJU “SERANG “… “ SERANG” ….. sambil memegang pelepah pisang yang diangkat diatas kepalanya terdakwa. Setelah mendengar terdakwa berteriak untuk mengerahkan masa agar melakukan penyerangan kemudian memicu emosi dan menjadi semangat Wildan, Junaidi, Heri Wahyudi, Buni Alam, dan Diki Wahyudi masuk ke halaman rumah Hj NIKMAH untuk melakukan pengerusakan. Bahwa sesampainya Terdakwa dan rekan-rekannya yang disemangati oleh Terdakwa menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehinga Terdakwa dan rekannya melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, disaat Terdakwa hendak masuk di pekarangan rumah Hj NIKMAH Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang) sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan masa untuk tidak mendengar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari Terdakwa ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain masuk ke pekarangan rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu yang diambil oleh Terdakwa dari dalam truk dengan cara membagi tugas sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan massa yang lain menyebabkan rumah Hj, NIKMAH dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan dan sebagiannya tidak dapat dipergunakan lagi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 246 huruf a Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau
Ketiga : Bahwa ia terdakwa ALIP pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar jam 18.30 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat atau pada tempat-tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram, setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan,membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya milik orang, menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa bermula dari adanya rasa tidak puas warga Bonjeruk atas penyidikan kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong atas nama Esco Pascarelly kemudian masa yang datang sebanyak 1 (satu) kelompok dimana saat itu masa yang berjumlah kurang lebih 100 orang datang ke Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung menuju rumah Sdri RISKA SINTIANI menggunakan kendaraan 1 (satu) unit Truck DR 8552 S, 1 (satu) unit Mobil Pick Up Dr 8427 SV, DR 8065 LL, Avanza DR 1702 dan sepeda motor lainnya dan melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri RISKA SINTIANI, kemudian masa bergerak menuju rumah Sdri Hj. NIKMAH dimana dari sekelompok masa yang ada sekitar 10 – 20 orang yang melakukan pengerusakan terhadap rumah Sdri Hj. NIKMAH dengan membawa berbagai jenis senjata, potongan besi dan batu. Bahwa terdakwa pada waktu masa aksi akan melakukan pengerusakan dirumah Hj. NIKMAH dari depan rumah tersebut berteriak….MAJU……MAJU “SERANG “… “ SERANG” ….. sambil memegang pelapah pisang yang diangkat diatas kepalanya terdakwa. Setelah mendengar terdakwa berteriak untuk mengerahkan masa agar melakukan penyerangan kemudian memicu emosi dan menjadi semangat Wildan, Junaidi, Heri Wahyudi, Buni Alam, dan Diki Wahyudi (dalam perkara terpisah) masuk ke halaman rumah Hj NIKMAH untuk melakukan pengerusakan Bahwa sesampainya masa aksi yang disemangati oleh Terdakwa menggunakan ikat kepala merah sambil membawa pelepah daun pisang berteriak-teriak “maju... maju... serang.... serang” sehinga masa aksi melakukan pengerusakan di rumah RISKA dan ESKO (alm) lalu bergerak menuju rumah Hj. NIKMAH yang berada di pinggir jalan raya, disaat Terdakwa dan masa aksi hendak masuk di pekarangan rumah Hj NIKMAH Terdakwa di rekam (video) oleh saksi MOHAMAD HASAN HIDAYAT SH anggota kepolisian Sektor Lembar serta dihalau atau dilarang oleh Anggota Kepolisian Sektor Lembar yakni saksi JOKO RUDIANTO, S.H, M.H (Kapolsek Lembar), saksi HAERUDIN, I GUSTI LANANG BUDIASA, MURI JULFITRIYANTO, SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung), MUHAMAD RIZAL (Kepala Wilayah Nyiur Lembang) sejak dijalan raya sampai di hadang di dalam perkarangan rumah Hj. NIKMAH, namun karena kalah jumlah dan ada dukungan dari GUNAWAN KAPLING yang mengarahkan masa untuk tidak mendengar arahan saksi SUHAIMI (Kepala Desa Jembatan Gantung) dan adanya teriakan dari Terdakwa ALIP yang berteriak-teriak ”serang-serang, maju-maju” sehingga WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dan masa aksi yang lain masuk ke pekarangan rumah Hj. NIKMAH setelah merusak pagar rumah, kemudian melakukan pengerusakan dengan menggunakan besi dan palu yang diambil oleh WILDAN, JUNAIDI, MUH. BUMI ALAM DUWIVA, MUHAMMAD HERY WAHYUDI, DIKI WAHYUDI dari dalam truk dengan cara membagi tugas sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menganjurkan aksi masa yang lain menyebabkan rumah Hj, NIKMAH dan fasilitas lainnya mengalami kerusakan dan sebagiannya tidak dapat dipergunakan lagi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 521 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf d Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
