| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa Marwan pada Hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 pukul 10.00, terdakwa membeli Narkotika jenis sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang kerumahnya dan membagi sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu) paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket.
- Bahwa terdakwa menyimpan 9 (sembilan) paket sabu dikantong celana terdakwa, dan 12 (dua belas) paket terdakwa pegang ditangan kanan terdakwa, lalu terdakwa menuju ke sebuah gang di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram untuk menjual narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa menawarkan kepada orang-orang tertentu yang terdakwa sudah ketahui gerak geriknya jika ingin membeli sabu oleh karena terdakwa sudah 1 (satu) bulan berjualan Narkotika jenis sabu, selanjutnya pada pukul 11.30 terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal sebanyak 3 (tiga) paket sehingga terdakwa mendapatkan uang penjualan sabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa saat terdakwa masih menunggu pembeli, datang Anggota Sat Res Narkoba Polres Mataram yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di sekitar di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram sering terjadi transaksi jual beli Narkotika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT setempat yakni saksi Asmuni dan ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang digenggam oleh terdakwa dan 9 (sembilan) paket dikantong celana terdakwa, dengan total berat bruto sebesar 4,01 gram atau berat bersih 0,68 gram dan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam jual beli Narkotika jenis sabu mendapatkan keuntungan sekitar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara gratis.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang,
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborataoris Kriminalistik No. Lab: 1600/ NNF/ 2025 tanggal 03 November 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 13977/ 2025/ NF s/d 13994/ 2025/ NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------
Kedua:
Bahwa ia terdakwa Marwan pada Hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP |