Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
866/Pid.Sus/2025/PN Mtr 1.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
2.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
3.Danny Curia Novitawan. S.H
ADE GOGOT PRASETIA Alias ADE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 866/Pid.Sus/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5413/N.2.10.3/Eku.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
2DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
3Danny Curia Novitawan. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE GOGOT PRASETIA Alias ADE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa ADE GOGOT PRASETIA Alias ADE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya sekitar bulan September 2025 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025 pada sebuah kamar kost kosan jalan Wisma Seruni Gg. IV No. 37 Kel Taman Sari Kec. Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan memepertunjukan mendistribusikan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Berawal sekira Bulan Juni 2025 Terdakwa merekam Video bermuatan asusila pada saat Terdakwa sedang melakukan persetubuhan dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije menggunakan 1 (satu) buah Hanphone merk Real me Note 50 warna biru Imei 1 : 86193607590852, imei 2 : 861936075690845,
  • Bahwa selanjutnya pada bulan September 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa memindahkan video bermuatan asusila tersebut ke 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A18 Warna Hitam dengan Imei 1 ; 86182706763870 emei 2 ; 861827067637862, selanjutnya terdakwa melakukan screenshoot atau tangkap layar terhadap video asusila tersebut pada HP Merk Oppo A18 Warna Hitam.
  • Bahwa pada tanggal 22 september 2025 terdakwa yang sedang bertengkar dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije merasa kesal karena Saksi Siti Khadijah Als Dije tidak mau menemui terdakwa dan memblokir facebook Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 04.00 wita Terdakwa membuat akun facebook baru dengan nama akun Andra Andra.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2023 sekira pukul 06.57 wita Terdakwa menggunakan akun facebook dengan nama akun “Andra Andra” mengirimkan massanger ke akun facebook milik Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan nama akun “Di Je”, dimana terdakwa mengatakan “OKE SUDAH KALO GITU TUNGGU AJA”, “MARI KITA LIHAT SAMPE KAPAN KAMU BISA SIKSA SAYA”, “OKE JANGAN KAGET NANTI”, “SEMUA ORANG AKAN TAU GIMANA KIRA-KIRA REAKSI ORANG DISEKITAR”?, kemudian sekira pukul 07.50 wita Terdakwa kembali mengirimkan massenger kepada Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan mengatakan  “SEMUA ORANG AKAN TAU GIMAN KIRA-KIRA REAKSI ORANG DISEKITAR”?, “SAYA TUNGGU SAMPAI JAM 9 JIK TIDAK DATANG OKEY” kemudian sekira pukul 07.26 wita Terdakwa mengirimkan 4 (empat) foto screenshoot bermuatan asusila kepada akun facebook Saksi Siti Khadijah Als Dije, kemudian sekira pukul 07.50 wita terdakwa mengunggah 2 (dua) foto screenshoot mempertunjukan Terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije pada cerita atau story akun facebook Andra Andra dengan menandai akun “Di Je”, selanjutnya sekira pukul 08.30 wita Terdakwa mengirimkan massanger kepada Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan mengatakan “DIMANA KAMU TARUH PAKAIAN ITU” “KOS SIAPA TEMPAT MU TARUH”, “ JANGAN KASIH SAYA NAIK DARAH”, selanjutnya Saksi Siti Khadijah Als Dije membalas pesan tersebut dengan mengatakan “AKU PULANG KERUMAH’, kemudian terdakwa kembali mengirimkan massangerNDAK MUNGKIN SEGITU BANYAKNYA BARANGNYA, JIKA TIDAK DATANG SEKARANG MAKA RIBUT DIDESAMU, “SEKALI SEKALI SUDAH, CAPEK SAYA DIBOHONGI” kemudian Saksi Siti Khadijah Als Dije membalas messanger tersebut dengan mengatakan “TUNGGU SAJA SEBENTAR SAYA MASIH URUS IBU SAYA DI RS PROVINSI INI MASAK KAMU TIDAK MENGERTI”. Selanjutnya pada pukul 09.28 wita Saksi Siti Khadijah Als Dije mengirimkan pesan massanger ke akun Andra Andra milik Terdakwa dengan mengatakan “SAYA DIPUKUL DIRUMAH OLEH BAPAK SAYA SURUH SAYA BERHENTI NGEKOS MAKANYA SAYA AMBIL PAKAIAN SAYA SAYA LEBIH SAKIT JIKA KAMU GINI” kemudian Terdakwa membalas massanger tersebut dengan mengatakan “SAYA SENDIRI TIDAK ADA YANG BANTU SAYA LAWAN TEMAN-TEMAN KAMU, TIDAK ADA YANG SAYA BISA PERBUAT SOALNYA TEMAN-TEMAN KAMU AJA DISINI, KALAU KAMU TIDAK MAU YA SUDAH”, kemudian Saksi Siti Khadijah Als Dije membalas pesan tersebut dengan mengatakan “JANGAN MAKANYA POSTING KAYAK GITU GITU” kemudian Terdakwa membalas massanger “SINI CARI SAYA KALAU MAU LIHAT SAYA BERHENTI”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2025  sekira pukul 12.00 wita Terdakwa yang merasa sakit hati terhadap Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah 4 (empat) foto screenshoot bermuatan asusila yang mempertunjukan terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije pada beranda akun facebook Terdakwa dengan nama akun “Andra Andra” dan menandai akun milik Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan nama akun “Di Je” sehingga dapat dilihat secara umum/publik, kemudian Saksi Neli Agustina memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Siti Ayisah, selanjutnya sekira pukul 13.16 wita Saksi Siti Ayisah memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Siti Khadijah Als Dije melalui telepon dan pesan whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa mengakui facebook dengan nama Akun Andra Andra pada 23 September 2025 ada dalam penguasaan Terdakwa dan yang mengoprasikan akun tersebut dalam menyiarkan memepertunjukan mendistribusikan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik foto screenshoot bermuatan asusila mempertunjukan Terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije adalah Terdakwa sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan menyiarkan memepertunjukan mendistribusikan mentransmisikan foto hasil screenshoot atau tangkapan layar bermuatan asusila yang mempertunjukan terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije adalah agar Saksi Siti Khadijah Als Dije dan orang lain mengetahui bahwa Saksi Siti Khadijah Als Dije sudah pernah berhubungan badan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan nomor barang bukti : 85/X/2025/CYBER tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Parinong Kusmajaya selaku Pemerika, Turut mengetahui Moch Arinta Fauzi S.Ik selaku Kasubdit Siber, FX Endriadi S.I.K selaku direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah  Handphone Merk Oppo A18 Warna Hitam dengan Imei 1 ; 86182706763870 emei 2 ; 861827067637862 ditemukan 17 (tujuh belas) file gambar, kemudian terhadap 1 (satu) buah Hanphone merk Real me Note 50 warna biru Imei 1 : 86193607590852, imei 2 : 861936075690845 ditemukan akun facebook atas nama “Di Je” dan ditemukan massanger facebook atas nama “Di Je”, ditemukan 1 (satu) buah berkas video pada aplikasi massanger, dan terhadap 1 (satu) akun facebook dengan nama profil andra andra ditemukan berkas ZIP yang berisi akun facebook.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak atau persetujuan dari Saksi Siti Khadijah Als Dije dalam menyiarkan memepertunjukan mendistribusikan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik untuk diketahui umum berupa foto hasil screenshoot atau tangkapan layar bermuatan asusila yang mempertunjukan perbuatan terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Siti Khadijah Als Dije merasa malu ketika keluar rumah dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Perbuatan Terdakwa ADE GOGOT PRASETIA Alias ADE tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------

 

ATAU
KEDUA

Bahwa ia Terdakwa ADE GOGOT PRASETIA Alias ADE (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 07.26 Wita atau setidak-tidaknya sekitar bulan September 2025 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025 pada sebuah kamar kost di jalan Wisma Seruni Gg. IV No. 37 Kel Taman Sari Kec. Ampenan Kota Mataram atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut nakuti” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut::------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 22 september 2025 terdakwa yang sedang bertengkar dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije (Pacar Terdakwa) merasa kesal karena Saksi Siti Khadijah Als Dije tidak mau menemui terdakwa dan memblokir facebook Terdakwa, selanjutnya pada tanggal 23 September 2025 sekira pukul 04.00 wita Terdakwa membuat akun facebook baru dengan nama akun Andra Andra agar bisa berkomunikasi dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2023 sekira pukul 06.57 wita Terdakwa menggunakan akun facebook dengan nama akun “Andra Andra” dengan sengaja mengirimkan massanger ke akun facebook milik Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan nama akun “Di Je”, dimana terdakwa mengatakan “OKE SUDAH KALO GITU TUNGGU AJA”, “MARI KITA LIHAT SAMPE KAPAN KAMU BISA SIKSA SAYA”, “OKE JANGAN KAGET NANTI”, “SEMUA ORANG AKAN TAU GIMANA KIRA-KIRA REAKSI ORANG DISEKITAR”?, kemudian sekira pukul 07.50 wita Terdakwa kembali mengirimkan massenger kepada Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan mengatakan  “SEMUA ORANG AKAN TAU GIMAN KIRA-KIRA REAKSI ORANG DISEKITAR”?, “SAYA TUNGGU SAMPAI JAM 9 JIK TIDAK DATANG OKEY” kemudian sekira pukul 07.26 wita Terdakwa dengan sengaja tanpa hak mengirimkan 4 (empat) foto screenshoot bermuatan asusila kepada akun facebook Saksi Siti Khadijah Als Dije, kemudian sekira pukul 07.50 wita terdakwa mengunggah 2 (dua) foto screenshoot mempertunjukan Terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije pada cerita atau story akun facebook Andra Andra dengan menandai akun “Di Je”, selanjutnya sekira pukul 08.30 wita Terdakwa mengirimkan massanger kepada Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan mengatakan “DIMANA KAMU TARUH PAKAIAN ITU” “KOS SIAPA TEMPAT MU TARUH”, “ JANGAN KASIH SAYA NAIK DARAH”, selanjutnya Saksi Siti Khadijah Als Dije membalas pesan tersebut dengan mengatakan “AKU PULANG KERUMAH’, kemudian terdakwa kembali mengirimkan massangerNDAK MUNGKIN SEGITU BANYAKNYA BARANGNYA, JIKA TIDAK DATANG SEKARANG MAKA RIBUT DIDESAMU, “SEKALI SEKALI SUDAH, CAPEK SAYA DIBOHONGI” kemudian Saksi Siti Khadijah Als Dije membalas messanger tersebut dengan mengatakan “TUNGGU SAJA SEBENTAR SAYA MASIH URUS IBU SAYA DI RS PROVINSI INI MASAK KAMU TIDAK MENGERTI”. Selanjutnya pada pukul 09.28 wita Saksi Siti Khadijah Als Dije mengirimkan pesan massanger ke akun Andra Andra milik Terdakwa dengan mengatakan “SAYA DIPUKUL DIRUMAH OLEH BAPAK SAYA SURUH SAYA BERHENTI NGEKOS MAKANYA SAYA AMBIL PAKAIAN SAYA SAYA LEBIH SAKIT JIKA KAMU GINI” kemudian Terdakwa membalas massanger tersebut dengan mengatakan “SAYA SENDIRI TIDAK ADA YANG BANTU SAYA LAWAN TEMAN-TEMAN KAMU, TIDAK ADA YANG SAYA BISA PERBUAT SOALNYA TEMAN-TEMAN KAMU AJA DISINI, KALAU KAMU TIDAK MAU YA SUDAH”, kemudian Saksi Siti Khadijah Als Dije membalas pesan tersebut dengan mengatakan “JANGAN MAKANYA POSTING KAYAK GITU GITU” kemudian Terdakwa membalas massanger “SINI CARI SAYA KALAU MAU LIHAT SAYA BERHENTI”.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 September 2025  sekira pukul 12.00 wita Terdakwa yang merasa sakit hati terhadap Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah 4 (empat) foto screenshoot bermuatan asusila yang mempertunjukan terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije pada beranda akun facebook Terdakwa dengan nama akun “Andra Andra” dan menandai akun milik Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan nama akun “Di Je”, selanjutnya terhadap unggahan tersebut dilihat oleh 8 (delapan) penonton termasuk Sdri. Neli Agustina, kemudian Saksi Neli Agustina memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Siti Ayisah, selanjutnya sekira pukul 13.16 wita Saksi Siti Ayisah memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Siti Khadijah Als Dije melalui telepon dan pesan whatsapp.
  • Bahwa Terdakwa mengakui facebook dengan nama Akun Andra pada 23 September 2025 ada dalam penguasaan Terdakwa dan yang mengoprasikan akun tersebut dalam mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung menakut nakuti Saksi Siti Khadijah Als Dije dengan cara mengirimkan pesan dan  foto screenshoot bermuatan asusila mempertunjukan Terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije adalah Terdakwa sendiri.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan melakukan pengancaman dengan mengirimkan 4 (empat) foto hasil screenshoot atau tangkapan layar bermuatan asusila yang mempertunjukan terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije ke akun facebook dengan nama akun “Di Je” adalah agar Saksi Siti Khadijah Als Dije datang menemui Terdakwa ke kost milik Terdakwa yang berlokasi di jalan Wisma Seruni Gg. IV No. 37 Kel Taman Sari Kec. Ampenan Kota Mataram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital dengan nomor barang bukti : 85/X/2025/CYBER tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Parinong Kusmajaya selaku Pemerika, Turut mengetahui Moch Arinta Fauzi S.Ik selaku Kasubdit Siber, FX Endriadi S.I.K selaku direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah  Handphone Merk Oppo A18 Warna Hitam dengan Imei 1 ; 86182706763870 emei 2 ; 861827067637862 ditemukan 17 (tujuh belas) file gambar, kemudian terhadap 1 (satu) buah Hanphone merk Real me Note 50 warna biru Imei 1 : 86193607590852, imei 2 : 861936075690845 ditemukan akun facebook atas nama “Di Je” dan ditemukan massanger facebook atas nama “Di Je”, ditemukan 1 (satu) buah berkas video pada aplikasi massanger, dan terhadap 1 (satu) akun facebook dengan nama profil andra andra ditemukan berkas ZIP yang berisi akun facebook.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak atau persetujuan dari Saksi Siti Khadijah Als Dije dalam mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut nakuti berupa foto hasil screenshoot atau tangkapan layar bermuatan asusila yang mempertunjukan perbuatan terdakwa sedang melakukan hubungan seksual dengan Saksi Siti Khadijah Als Dije.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Siti Khadijah Als Dije merasa malu ketika keluar rumah dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Perbuatan Terdakwa ADE GOGOT PRASETIA Alias ADE tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya