Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Mtr 1.Mastur
2.Mulianti
Marini Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mastur
2Mulianti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musa Kharisman Aliyanto, S.H., C.P.L.Mastur
2Musa Kharisman Aliyanto, S.H., C.P.L.Mulianti
Tergugat
NoNama
1Marini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 377.840.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp Rp377.840.000 (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
a. Uang & bunga rencana deposito = Rp170.000.000
b. Angsuran kredit (Rp4.330.000 x 48) = Rp207.840.000
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Mataram berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak