| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | 1.FAHRURAZIQ 2.RAHMATULLAH 3.SAHRURAMADHAN 4.JIBURRAHMAN 5.MUHDAR 6.ARDIANSYAH 7.ANDI PURNAMA |
PT. LARAJI JAYA ABADI yang di wakili oleh Direktur Utamanya atas nama MUHTAR, SH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mtr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya. Menyatakan Para Penggugat FAHRURAZIQ Dkk adalah buruh/Pekerja Tergugat dengan status pekerja PKWTT Menyatakan Putus Hubungan Kerja Para Penggugat FAHRURAZIQ Dkk karena sepihak Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Para Penggugat sebesar: FAHRURAZIQ sebesar = Rp. 56.549.547 RAHMATULLAH Sebesar = Rp. 151.178.910 SAHRURAMADHAN sebesar = Rp. 151.178.910 JIBURRAHMAN sebesar = Rp. 122.473.654 MUHDAR sebesar = Rp. 145.328.034 ARDIANSYAH sebesar = Rp. 20.304.382 ANDI PURNAMA sebesar = Rp. 108.121.026 Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 2.662.719 (dua juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribuh Tujuh Ratus sembilan Belas Rupiah) setiap bulannya sampai perkara ini diputus atau membayar upah proses selama 6 bulan kepada masing masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Uraian Pihak Upah Upah Proses Total Upah Proses 6 bulan Penggugat I 6 bulan Penggugat II 6 bulan Penggugat III 6 bulan Penggugat IV 6 bulan Penggugat V 6 bulan Penggugat VI 6 bulan Penggugat VII 6 bulan Grand Total Menghukum Tergugat dengan uang Paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini kepada masing-masing Penggugat Menghukum tergugat untuk membayar denda keterlambatan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Jika perusahaan terlambat membayar gaji, denda akan dikenakan mulai dari hari keempat hingga hari kedelapan sebesar 5% dari gaji yang seharusnya dibayarkan. Jika keterlambatan melebihi 8 hari, denda bisa meningkat hingga 1% per hari, namun tidak boleh melebihi 50% dari gaji pokok.
Uraian Pihak Upah Keterlambata upah Denda Keterlambatan Upah 48% Total Denda Penggugat I 6 bulan Rp.15.976.314 X 40% X 6 Rp. 38.343.150 Penggugat II 5 bulan Rp.13.313.595 x 40% x 5 Rp. 26.627.190 Penggugat III 5 bulan Rp.13.313.595 x 40% x 5 Rp. 26.627.190 Penggugat IV 5 bulan Rp.13.313.595 x 40% x 5 Rp. 26.627.190 Penggugat V 5 bulan Rp.13.313.595 x 40% x 5 Rp. 26.627.190 Penggugat VI 3 bulan Rp.7.988.157 x40 % x 3 Rp. 9.585.786 Penggugat VII 6 bulan Rp.15.976.314 X 40% X 6 Rp. 38.343.150 Grand Total Terbilang (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh ratus Delapan puluh Ribuh Delapan Ratus Empat Puluh Enam Rupiah). Biaya menurut hukum |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
