Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Mtr JOKO WIYONO PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JOKO WIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDA BAGUS WIRATAMA, SH.,M.HJOKO WIYONO
Tergugat
NoNama
1PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menahan dan tidak menyerahkan 1 (satu) Asli SHM Nomor 3680 milik PENGGUGAT setelah utang pokok lunas;---------------------------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara langsung dan seketika 1 (satu) Asli SHM Nomor 3680 atas nama JOKO WIYONO kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban tagihan apapun;------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
 
“Atau”:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak