INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | JOKO WIYONO | PT BFI FINANCE INDONESIA Tbk, | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------------------------------------
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena telah menahan dan tidak menyerahkan 1 (satu) Asli SHM Nomor 3680 milik PENGGUGAT setelah utang pokok lunas;---------------------------------------------------------
3. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara langsung dan seketika 1 (satu) Asli SHM Nomor 3680 atas nama JOKO WIYONO kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban tagihan apapun;------------------------------------------------------------
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
“Atau”:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
