Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
854/Pid.B/2025/PN Mtr 1.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
2.BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
MUHAMAD SAKIRIN Als AKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 854/Pid.B/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5411/N.2.10.3/Eoh.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
2BAIATUS SHOLIHAH, S.H.
3DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SAKIRIN Als AKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SAKIRIN Alias AKIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekitar bulan April 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2025 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kelep Barat, Desa Taman Baru, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada sekitar bulan April 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa berjalan menuju ke Masjid RAUDATUL FIQRI di Dusun Kelep Barat, Desa Taman Baru, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, kemudian Terdakwa memasuki Pekarangan Masjid melalui pintu pekarangan masjid sebelah selatan, selanjutnya Terdakwa memasuki Gudang Masjid yang berada disamping bangunan Masjid melalui pintu Gudang yang tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah speaker Salon warna hitam dan membawa salón tersebut keluar dari kompleks masjid untuk dijual seharga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Sekitar 1 (satu) minggu kemudian pada sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa kembali memasuki Gudang Masjid RAUDATUL FIQRI dan mengambil 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah ampli dan Terdakwa membawa pergi ampli tersebut untuk dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pada suatu waktu di bulan Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah Genset dan 1 (satu) buah Stapol dari Gudang Masjid RAUDATUL FIQRI dan membawa kedua barang tersebut untuk dijual seharga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wita Saksi SAHDAN selaku pengurus masjid sedang bersih-bersih masjid menemukan bahwa beberapa barang di Gudang telah hilang dan melaporkan kepada kepolisan.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin dan tanpa sepengetahuan Pengurus Masjid RAUDATUL FIQRI untuk mengambil barang-barang milik Masjid RAUDATUL FIQRI berupa 2 (dua) buah Speaker, 1 (satu) buah Ampli, 1 (satu) buah Genset, dan 1 (satu) stapol dengan maksud memiliki;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid RAUDATUL FIQRI mengalami total kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SAKIRIN Alias AKIR tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SAKIRIN Alias AKIR (selanjutnya disebut Terdakwa) pada sekitar bulan April 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya sekitar bulan April 2025 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kelep Barat, Desa Taman Baru, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan perbuatan “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Berawal pada sekitar bulan April 2025 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa berjalan menuju ke Masjid RAUDATUL FIQRI di Dusun Kelep Barat, Desa Taman Baru, Kec. Sekotong, Kab. Lombok Barat, kemudian Terdakwa memasuki Pekarangan Masjid melalui pintu pekarangan masjid sebelah selatan, selanjutnya Terdakwa memasuki Gudang Masjid yang berada disamping bangunan Masjid melalui pintu Gudang yang tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah speaker Salon warna hitam dan membawa salón tersebut keluar dari kompleks masjid untuk dijual seharga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Sekitar 1 (satu) minggu kemudian pada sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa kembali memasuki Gudang Masjid RAUDATUL FIQRI dan mengambil 1 (satu) buah speaker dan 1 (satu) buah ampli dan Terdakwa membawa pergi ampli tersebut untuk dijual seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Pada suatu waktu di bulan Mei 2025 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa kembali mengambil 1 (satu) buah Genset dan 1 (satu) buah Stapol dari Gudang Masjid RAUDATUL FIQRI dan membawa kedua barang tersebut untuk dijual seharga Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wita Saksi SAHDAN selaku pengurus masjid sedang bersih-bersih masjid menemukan bahwa beberapa barang di Gudang telah hilang dan melaporkan kepada kepolisan.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta ijin dan tanpa sepengetahuan Pengurus Masjid RAUDATUL FIQRI untuk mengambil barang-barang milik Masjid RAUDATUL FIQRI berupa 2 (dua) buah Speaker, 1 (satu) buah Ampli, 1 (satu) buah Genset, dan 1 (satu) stapol dengan maksud memiliki;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Masjid RAUDATUL FIQRI mengalami total kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SAKIRIN Alias AKIR tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya