Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pid.Pra/2025/PN Mtr INDRA JAYA USMAN PUTRA, S.Fil.I. Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1INDRA JAYA USMAN PUTRA, S.Fil.I.
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON INDRA JAYA USMAN PUTRA, S.Fil.I untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  • Menyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029;
  • Menyatakan batal demi hukum,  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON  berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-09/N.2/Fd.1/11/2025. Tanggal 20 November 2025 dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029, dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 untuk melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024 s/d 2029 dengan INDRA JAYA USMAN PUTRA, S.Fil.I sebagai Tersangka;
  • Membebaskan Pemohon INDRA JAYA USMAN PUTRA, S.Fil.I dari tahanan rumah tahanan segera setelah Putusan ini dibacakan;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  • Memulihkan  segala  hak  hukum, nama baik, harkat dan martabat  PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  • Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

A T A U

 

Apabila Yang Mulia Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya