| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 134/Pid.Sus/2025/PN Mtr | 1.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H. 2.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H. 3.Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. |
SABARDI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||
| Nomor Perkara | 134/Pid.Sus/2025/PN Mtr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-948/N.2.10.3/Eoh.2/03/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SABARDI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.18 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Santong Asli Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Johariani masih berstatus sebagai suami istri dengan terdakwa, saksi Johariani pernah mengirimkan sebuah video saksi Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) kepada terdakwa, hal tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa. Sekitar tanggal 23 Desember 2023 saksi Johariani bercerai (tidak berstatus sebagai status suami istri) dengan terdakwa, namun setelah perceraian tersebut, terdakwa meminta kepada saksi Johariani agar kembali menjadi istri terdakwa namun keinginan terdakwa tidak disetujui oleh saksi Johariani, karena tidak mendapat persetujuan tersebut sehingga terdakwa mengancam saksi Johariani dengan mengatakan kepada saksi Johariani jika tidak mau rujuk maka terdakwa akan menyebarkan video yang pernah di kirim oleh saksi Johariani kepada terdakwa tersebut ke media sosial. Bahwa sekitar bulan Februari 2024 terdakwa selaku pemilik akun media sosial facebook atas nama “Ghita Lia” yang sedang dalam penguasaannya memposting di beranda facebook berupa screenshot chating WhatsApp dan mana kontak tersebut terlihat bernama “Lonte Bais” dengan ditambahkan kalimat (caption) “BARU VIRAL KATANYA,,, YG MAU LIAT VIDIO NYA CHAT KE KONTA WA YG ADA DI VIDIO INI KATA NYA…!!”. Bahwa setelah terdakwa membuat postingan tersebut, namun tidak ada yang menanggapi / komentar terhadap postingan tersebut sehingga terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Kartini alias Tini melalui messenger akun facebook “Rama Pecinta Lukisan” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video seorang perempuan sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan dan kalimat “Johariani dari Lembah Pedek telah menjual diri pada saat masih ada suami dengan harga 200 sampai 300 ribu”, selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Ernita melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” dan “Dinda Astuti” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan dan kalimat “dulu masih bersuami rela ninggalin suaminya berhubungan dengan pria lain apalagi sekarang sudah janda”, selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Nopandri alias Nopan melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” yang memuat foto KTP saksi Johariani, nomor kontak WhatsApp Johariani dan Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan, dengan kata – kata “Lonte lgi Viral di grup Was ma Mesenjer banyak yang Share di smua group, Katanya Anak Lombok Utara, ada KTP nya jga di Video itu, kata nya anak itu suka VCS bahkan dlu suka jual diri dan di saat masih Bersuami jga dia suka Ninggalin Suami nya Pergi Ngentot Sama orang lain katanya… Rkaman suara ada katanya, dia juga akui klo dia banyak yg ngentot, rekaman suara nya semua ada, Cuman Rekaman Suara itu ngk dipublikasikan karna jadi Bukti di saat ada yg laporin org yang sebar vidio katanya, di vidio itu ada semua bekas nya Chat/ inbox / via WA smua Ada, itu buktinya anak itu suka jual diri nya……… di video itu ada bekas cht nya dia akui klo dia emg jdi lonte trus suka jual diri sampai tarip 200-300 katanya….. di video itu emg lengkap bukti nya saling chat sam smua selingkuhan nya, tinggal di liat di vidio itu, video itu lengkap ada nmr kontak WA nya sma Facebook nya yg bisa di hubungi jga..!!” selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Fitriani melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Johariani beserta keluarga merasa malu karena perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan postingan tersebut diketahui oleh masyarakat yang telah melihat postingan tersebut karena terdakwa melakukan pengaturan postingan ditujukan secara publik oleh terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A T A U KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SABARDI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.18 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Santong Asli Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Johariani masih berstatus sebagai suami istri dengan terdakwa, saksi Johariani pernah mengirimkan sebuah video saksi Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) kepada terdakwa, hal tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa. Sekitar tanggal 23 Desember 2023 saksi Johariani bercerai (tidak berstatus sebagai status suami istri) dengan terdakwa, namun setelah perceraian tersebut, terdakwa meminta kepada saksi Johariani agar kembali menjadi istri terdakwa namun keinginan terdakwa tidak disetujui oleh saksi Johariani, karena tidak mendapat persetujuan tersebut sehingga terdakwa mengancam saksi Johariani dengan mengatakan kepada saksi Johariani jika tidak mau rujuk maka terdakwa akan menyebarkan video yang pernah di kirim oleh saksi Johariani kepada terdakwa tersebut ke media sosial. Bahwa sekitar bulan Februari 2024 terdakwa selaku pemilik akun media sosial facebook atas nama “Ghita Lia” yang sedang dalam penguasaannya memposting di beranda facebook berupa screenshot chating WhatsApp dan mana kontak tersebut terlihat bernama “Lonte Bais” dengan ditambahkan kalimat (caption) “BARU VIRAL KATANYA,,, YG MAU LIAT VIDIO NYA CHAT KE KONTA WA YG ADA DI VIDIO INI KATA NYA…!!”. Bahwa setelah terdakwa membuat postingan tersebut, namun tidak ada yang menanggapi / komentar terhadap postingan tersebut sehingga terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Kartini alias Tini melalui messenger akun facebook “Rama Pecinta Lukisan” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video seorang perempuan sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan dan kalimat “Johariani dari Lembah Pedek telah menjual diri pada saat masih ada suami dengan harga 200 sampai 300 ribu”, selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Ernita melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” dan “Dinda Astuti” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan dan kalimat “dulu masih bersuami rela ninggalin suaminya berhubungan dengan pria lain apalagi sekarang sudah janda”, selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Nopandri alias Nopan melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” yang memuat foto KTP saksi Johariani, nomor kontak WhatsApp Johariani dan Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan, dengan kata – kata “Lonte lgi Viral di grup Was ma Mesenjer banyak yang Share di smua group, Katanya Anak Lombok Utara, ada KTP nya jga di Video itu, kata nya anak itu suka VCS bahkan dlu suka jual diri dan di saat masih Bersuami jga dia suka Ninggalin Suami nya Pergi Ngentot Sama orang lain katanya… Rkaman suara ada katanya, dia juga akui klo dia banyak yg ngentot, rekaman suara nya semua ada, Cuman Rekaman Suara itu ngk dipublikasikan karna jadi Bukti di saat ada yg laporin org yang sebar vidio katanya, di vidio itu ada semua bekas nya Chat/ inbox / via WA smua Ada, itu buktinya anak itu suka jual diri nya……… di video itu ada bekas cht nya dia akui klo dia emg jdi lonte trus suka jual diri sampai tarip 200-300 katanya….. di video itu emg lengkap bukti nya saling chat sam smua selingkuhan nya, tinggal di liat di vidio itu, video itu lengkap ada nmr kontak WA nya sma Facebook nya yg bisa di hubungi jga..!!” selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Fitriani melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Johariani beserta keluarga merasa malu karena perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan postingan tersebut diketahui oleh masyarakat yang telah melihat postingan tersebut karena terdakwa melakukan pengaturan postingan ditujukan secara publik oleh terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
A T A U KETIGA :
Bahwa ia terdakwa SABARDI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.18 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Desa Santong Asli Desa Santong Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, b. kekerasan seksual, c. masturbasi atau onani, d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, e. alat kelamin atau f. pornografi anak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi Johariani masih berstatus sebagai suami istri dengan terdakwa, saksi Johariani pernah mengirimkan sebuah video saksi Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) kepada terdakwa, hal tersebut dilakukan atas permintaan terdakwa. Sekitar tanggal 23 Desember 2023 saksi Johariani bercerai (tidak berstatus sebagai status suami istri) dengan terdakwa, namun setelah perceraian tersebut, terdakwa meminta kepada saksi Johariani agar kembali menjadi istri terdakwa namun keinginan terdakwa tidak disetujui oleh saksi Johariani, karena tidak mendapat persetujuan tersebut sehingga terdakwa mengancam saksi Johariani dengan mengatakan kepada saksi Johariani jika tidak mau rujuk maka terdakwa akan menyebarkan video yang pernah di kirim oleh saksi Johariani kepada terdakwa tersebut ke media sosial. Bahwa sekitar bulan Februari 2024 terdakwa selaku pemilik akun media sosial facebook atas nama “Ghita Lia” yang sedang dalam penguasaannya memposting di beranda facebook berupa screenshot chating WhatsApp dan mana kontak tersebut terlihat bernama “Lonte Bais” dengan ditambahkan kalimat (caption) “BARU VIRAL KATANYA,,, YG MAU LIAT VIDIO NYA CHAT KE KONTA WA YG ADA DI VIDIO INI KATA NYA…!!”. Bahwa setelah terdakwa membuat postingan tersebut, namun tidak ada yang menanggapi / komentar terhadap postingan tersebut sehingga terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Kartini alias Tini melalui messenger akun facebook “Rama Pecinta Lukisan” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video seorang perempuan sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan dan kalimat “Johariani dari Lembah Pedek telah menjual diri pada saat masih ada suami dengan harga 200 sampai 300 ribu”, selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Ernita melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” dan “Dinda Astuti” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan dan kalimat “dulu masih bersuami rela ninggalin suaminya berhubungan dengan pria lain apalagi sekarang sudah janda”, selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Nopandri alias Nopan melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” yang memuat foto KTP saksi Johariani, nomor kontak WhatsApp Johariani dan Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan, dengan kata – kata “Lonte lgi Viral di grup Was ma Mesenjer banyak yang Share di smua group, Katanya Anak Lombok Utara, ada KTP nya jga di Video itu, kata nya anak itu suka VCS bahkan dlu suka jual diri dan di saat masih Bersuami jga dia suka Ninggalin Suami nya Pergi Ngentot Sama orang lain katanya… Rkaman suara ada katanya, dia juga akui klo dia banyak yg ngentot, rekaman suara nya semua ada, Cuman Rekaman Suara itu ngk dipublikasikan karna jadi Bukti di saat ada yg laporin org yang sebar vidio katanya, di vidio itu ada semua bekas nya Chat/ inbox / via WA smua Ada, itu buktinya anak itu suka jual diri nya……… di video itu ada bekas cht nya dia akui klo dia emg jdi lonte trus suka jual diri sampai tarip 200-300 katanya….. di video itu emg lengkap bukti nya saling chat sam smua selingkuhan nya, tinggal di liat di vidio itu, video itu lengkap ada nmr kontak WA nya sma Facebook nya yg bisa di hubungi jga..!!” selanjutnya terdakwa berinisiatif mengirimkan video saksi Johariani tersebut kepada saksi Fitriani melalui messenger akun facebook “Darmawan Aca” yang memuat foto KTP saksi Johariani, Video Johariani sedang memainkan kemaluannya (vagina) menggunakan tangan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Johariani beserta keluarga merasa malu karena perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan postingan tersebut diketahui oleh masyarakat yang telah melihat postingan tersebut karena terdakwa melakukan pengaturan postingan ditujukan secara publik oleh terdakwa.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
