| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang / Perjanjian Kredit Nomor 118830938/3570/01/2025 Tanggal 30 Januari 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 52.411.874,- (Lima Puluh Dua Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
- Menyatakan hukum sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Kendaraan Roda 2 Honda DR 2499 MF Nama Pemilik Hamdan Alamat karang Duntal Kel Gerimax Indah, serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara in.
|