Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Bth/2025/PN Mtr HETI WIDYASARI, SE 1.I MADE PUTRA SEDANA
2.H. SUGIYANTO, SP
3.SITI MUNIROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 114/Pdt.Bth/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HETI WIDYASARI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIAWAN SHADIQ, SHHETI WIDYASARI, SE
Tergugat
NoNama
1I MADE PUTRA SEDANA
2H. SUGIYANTO, SP
3SITI MUNIROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelawan adalah pemegang hak yang sah atas tanah : 
2.1 Bangunan ruko SHM No. 241 seluas 48m?2;
2.2 Bangunan ruko SHM No. 242 luas 48 m?2;
2.3 Bangunan ruko SHM No. 243 luas 48 m?2;
2.4 Bangunan ruko SHM No. 2059 luas 48 m?2;
3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik;
4. Memerintahkan agar pengadilan negeri mataram mengangkat kembali penetapan eksekusi nomor 7/Pdt.Eks-RL/2025/PN Mtr tanggal 26 februari 2025 atas tanah-tanah milik pelawan;
5. Menyatakan penetapan eksekusi nomor 7/Pdt.Eks-RL/2025/PN Mtr tanggal 26 februari 2025 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut terhadap asset-aset tanah sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik SHM No. 241, SHM No. 242, SHM No. 243, dan SHM No. 2059;
6. Menghukum termohon/terlawan untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak