INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 273/Pdt.G/2026/PN Mtr | YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS) Pusat Kabupaten Tegal | 1.PT. TASPEN (Persero) Pusat Jakarta cq. PT. TASPEN (Perasero) Cabang Mataram 2.PT. BANK MANDIRI TASPEN Pusat Jakarta cq. PT. BANK MANDIRI TASPEN POS CABANG MATARAM 3.PT. BANK KB BUKOPIN Tbk Pusat Jakarta cq. PT. BANK KB BUKOPIN CABANG MATARAM 4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Pusat Jakarta cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk CABANG MATARAM CQ PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT AMPENAN 5.PT. BANK KAPITAL Tbk 6.PT. BANK SYARIAH INDONESIA Pusat Jakarta cq. PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG MATARAM 7.PT. BANK NTB SYARIAH Pusat NTB cq. PT. BANK NTB SYARIAH CABANG SRIWIJAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 273/Pdt.G/2026/PN Mtr | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan SURAT KUASA PEMOTONGAN GAJI ATAU UANG PENSIUNAN Milik PARA KONSUMEN yang diberikan kepada TERGUGAT.1 dinyatakan Tidak Berlaku lagi.
4. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT.1 dengan tidak mentaati Surat Penarikan Kuasa dari PARA KONSUMEN merupakan Perbuatan yang melanggar ketentuan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Sebagaimana diatur Pada Pasal 46 ayat 1, Ayat 2, sehingga TERGUGAT.1 dapat dikenakan Sangsi sebagaimana di sebutkan Pada Ayat:
(3) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c. pembekuan layanan dan / atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
e. denda administratif
f. pencabutan izin layanan
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b) sampai dengan huruf (g) dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (a).
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (e) dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
5. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT.2; TERGUGAT.3; TERGUGAT.4; TERGUGAT.5; TERGUGAT.6 dan TERGUGAT.7 telah Melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 32 ; Pasal 36 ; Pasal 44 ; Pasal 45 ; dan Pasal 46
6. Menyatakan TERGUGAT.2 ; TERGUGAT.3; TERGUGAT.4; TERGUGAT.5; TERGUGAT.6 dan TERGUGAT.7 dikenakan Sangsi sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana disebutkan pada :
1). Pasal 32 ayat 4, 5,6,7 atau
2). Pasal 36 ayat 4,5,6,7 atau
3). Pasal 44 ayat 8,9,10 atau
4). Pasal 45 ayat 5, 6, 7, 8 atau
5). Pasal 46 ayat 3,4,5,6
7 menyatakan PARA TERGUGAT untuk membayar Tanggung Renteng terhadap pengeluaran atau ongkos ongkos yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dengan rincian sbb:
1). Biaya Transportasi Jawa tengah ke Lombok PP Rp 15.000.000,-
2) Biaya Transportasi Pemeriksaan di Lombok 5 hr Rp 5.000.000,-
3) Biaya Panjar GUGATAN PN.MATARAM Rp 1.750.000,-
4). Biaya Materai 20 lb @ Rp.10.000.000,- Rp 200.000,-
5). Biaya Sewa Mobil 5 Hari a@Rp 500.000,- Rp 2.500.000,-
TOTAL PENGELUARAN PENGGUGAT SEBESAR Rp 24.450.000,-
(Dua Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
8. menyatakan para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad) |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
