| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr | MASWANDI | PT. CARPEDIEN | Pencabutan Perkara Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; MASWANDI / PENGGUGAT Gaji/Upah (Penghasilan Bruto) : Rp10.000.000,-
Pesangon : 10.000.000 x 9 = 90.000.000,-
Penghargaan Masa Kerja : 6 x 10.000.000 = 60.000.000,-
Uang Penggantian Hak : 15% x 90.000.000 = 13.500.000,-
Upah Proses (Februari s/d Juni) : 5 x 10.000.000 = 50.000.000
SEHINGGA total keseluruhan uang yang diterima oleh Sdr. MASWANDI/Penggugat yakni : 90.000.000 + 60.000.000 + 13.500.000 + 50.000.000 = 213.500.000,- (dua ratus tiga belas lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat; Menyatakan Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan TERGUGAT Kepada PENGGUGAT adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak berdasar hukum; Uang Kebutuhan Dapur (Rumah Tangga) : Rp. 5.000.000 x 5 bulan (februari s/d Juni ) = Rp25.000.000 SD : Rp1.000.000 x 5 bulan (februari s/d Juni) = Rp5.000.000
Jadi Total Keseluruhan adalah RP. 37.500.000 yang diterima Penggugat yang harus dibayarkan secara seketika dan sekaligus oleh Tergugat; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi Putusan Pengadilan ini;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
