Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Mtr ISNAENI PT Bank BRI Cabang Ampenan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISNAENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR AROFAH,SH.ISNAENI
Tergugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Ampenan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A.A.G. AGUNG YOGI MAHENDRA, DkkPT Bank BRI Cabang Ampenan
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Memerintahkan Tergugat agar mengembalikan SHM Penggugat atas nama ISNAENI
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang & Kerugian Matriil Kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika sebesar Rp. 100.000.000 ,- serta membayar kerugian Imatriil 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak