Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Mtr 1.NI MADE SAPTINI, S.H.
2.Danny Curia Novitawan. S.H
3.SULVIANY, S.H., M.H.
MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-315/N.2.10/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE SAPTINI, S.H.
2Danny Curia Novitawan. S.H
3SULVIANY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa ia terdakwa Marwan pada Hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

     ----------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa ia terdakwa Marwan pada Hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gang di Jalan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya  pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya