| Petitum Permohonan |
PETITUM:
Berdasar seluruh uraian dan fakta-fakta yuridis di atas, mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Mataram memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada para Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan nomor S.Tap/79/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama SAIUN alias H. SAIUN dan Surat Ketetapan nomor S.Tap/75/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama NURAINI alias HJ. NUR beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka dugaan tindak Pidana barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan yang dikaitkan dengan orang yang turut serta melakukan kejahatan atau dikaitkan dengan sengaja membantu melakukan kejahatan atau barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang sudah melakukan sesuatu kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (1) KUHP atau pasal 221 KUHP Oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menetapkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/79/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama SAIUN alias H. SAIUN dan Surat Ketetapan nomor S.Tap/75/X/RES.1.7./2025/Reskrim tanggal 15 oktober 2025 atas nama NURAINI alias HJ. NUR beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk melepaskan para Pemohon;
- Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada Termohon;
Apabila Yang Mulia Hakim Tungal Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |