Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
351/Pdt.G/2025/PN Mtr 1.ANDY HANIS
2.HEIDY LISNAWATI
3.HEMA MALINI
4.MOH. ABD. MAJID HANIS
1.PEMDA KABUPATEN LOMBOK UTARA, Cq. Bupati Kabupaten Lombok Utara
2.Kepala Desa Medane, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 351/Pdt.G/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDY HANIS
2HEIDY LISNAWATI
3HEMA MALINI
4MOH. ABD. MAJID HANIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Eva Lestari, SHANDY HANIS
2Adv. Eva Lestari, SHHEIDY LISNAWATI
3Adv. Eva Lestari, SHHEMA MALINI
4Adv. Eva Lestari, SHMOH. ABD. MAJID HANIS
Tergugat
NoNama
1PEMDA KABUPATEN LOMBOK UTARA, Cq. Bupati Kabupaten Lombok Utara
2Kepala Desa Medane, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEMDA KABUPATEN LOMBOK BARAT, Cq. Bupati Lombok Barat,
2Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. AMBOK TONG dan pemilik sah atas Tanah Objek Sengketa seluas ± 2.400m?2; yang terletak di Desa Medane, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membangun kantor desa permanen, bumdes, polindes/pustu, ruang khusus kepala desa medana dan musholla di atas tanah milik Penggugat tanpa dasar hak dan tanpa ganti rugi.
4. Menyatakan bahwa Surat Penggunaan Lahan (SPL) dan seluruh dokumen yang dijadikan dasar pembangunan oleh Para Tergugat tidak sah, cacat wewenang, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil sejumlah Rp. 6.050.000.000 (Enam Miliar Lima Puluh Juta Rupiah)sesuai nilai tanah dan atau;
6. Menghukum Para Tergugat untuk:
a. mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat; atau
b. membayar nilai tanah sesuai harga pasar (apabila Penggugat lebih memilih kompensasi).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak