INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 351/Pdt.G/2025/PN Mtr | 1.ANDY HANIS 2.HEIDY LISNAWATI 3.HEMA MALINI 4.MOH. ABD. MAJID HANIS |
1.PEMDA KABUPATEN LOMBOK UTARA, Cq. Bupati Kabupaten Lombok Utara 2.Kepala Desa Medane, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 351/Pdt.G/2025/PN Mtr | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. AMBOK TONG dan pemilik sah atas Tanah Objek Sengketa seluas ± 2.400m?2; yang terletak di Desa Medane, Kec. Tanjung, Kab. Lombok Utara.
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena membangun kantor desa permanen, bumdes, polindes/pustu, ruang khusus kepala desa medana dan musholla di atas tanah milik Penggugat tanpa dasar hak dan tanpa ganti rugi.
4. Menyatakan bahwa Surat Penggunaan Lahan (SPL) dan seluruh dokumen yang dijadikan dasar pembangunan oleh Para Tergugat tidak sah, cacat wewenang, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
5. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi materiil dan immateriil sejumlah Rp. 6.050.000.000 (Enam Miliar Lima Puluh Juta Rupiah)sesuai nilai tanah dan atau;
6. Menghukum Para Tergugat untuk:
a. mengosongkan dan menyerahkan kembali Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat; atau
b. membayar nilai tanah sesuai harga pasar (apabila Penggugat lebih memilih kompensasi).
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
