INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 18/Pid.Pra/2025/PN Mtr | SUMARNI | Pemerintah RI Cq. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Pra/2025/PN Mtr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya 2.menyatakan bahwa penetapan tersangka yag dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
memeritahkan termohon untuk menghentikan penyidikan dan/atau memperbaiki hak dan martabat pemohon ;
membebankan biaya perkara kepada negara ;
Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
