Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2025/PN Mtr YOVANKA ANGELINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2025/PN Mtr
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YOVANKA ANGELINA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUPANGAT, S.H., M.H.YOVANKA ANGELINA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan STANLEY SEAN MAXIMILLIAN lahir di Mataram tanggal 14 Mei 2009 (anak Laki-laki kandung), berada dibawah asuhan  Pemohon sebagai Ibu kandungnya ;
  3. Menetapkan PEMOHON YOVANKA ANGELINA (selaku ibu kandung) Sebagai Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama STANLEY SEAN MAXIMILLIAN lahir di Mataram tanggal 14 Mei 2009 ( merupakan anak Laki-laki kandung);
  4. Memberi ijin kepada PEMOHON YOVANKA ANGELINA sebagai ibu kandungnya untuk mewakili anaknya yang belum dewasa yang bernama STANLEY SEAN MAXIMILLIAN lahir di Mataram tanggal 14 Mei 2009, untuk melakukan segala perbuatan hukum terhadap harta tidak bergerak peninggalan suaminya yaitu Setiadi berupa:
  1. Sertipikat Hak Milik No. 2160 dengan surat ukur  Tanggal 19-10-2004, No. 623/CTM/2004, seluas 480 M2 atas nama Setiad (almarhum);
  2. Sertipikat Hak Milik No. 1366 dengan surat ukur  Tanggal 12-09-2001, No. 574/CSL/2001, seluas 357 M2 atas nama Setiadi (almarhum);
  3. Sertipikat Hak Milik No. 1390 dengan surat ukur  Tanggal 30- Oktokber -2001, No. 604/CSL/2001, seluas 237 M2 atas nama Setiadi (almarhum);
  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak