Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MATARAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2026/PN Mtr 1.MA'RUP
2.HERIANTO
Pemerintah RI cq BNN RI cq BNN NTB cq Badan Narkotika Nasional Kota Mataram Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Mtr
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MA'RUP
2HERIANTO
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI cq BNN RI cq BNN NTB cq Badan Narkotika Nasional Kota Mataram
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menangkap, menahan dan meminta tebusan adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak patut menurut hukum.
3. Menyatakan tindakan Termohon yang memeriksa anak berhadapan dengan hukum (Riko Santoso) tanpa adanya pendampingan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan M. Umar Arsyad dan Riko Santoso kepada orang tua atau walinya seketika setelah putusan dibacakan dan dalam koondisi sehat serta sudah diperiksa psikologisnnya oleh ahli.
Menghukum Termohon untuk mebayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya