INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 16/Pid.Pra/2026/PN Mtr | 1.MA'RUP 2.HERIANTO |
Pemerintah RI cq BNN RI cq BNN NTB cq Badan Narkotika Nasional Kota Mataram | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.Pra/2026/PN Mtr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon yang telah menangkap, menahan dan meminta tebusan adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak patut menurut hukum.
3. Menyatakan tindakan Termohon yang memeriksa anak berhadapan dengan hukum (Riko Santoso) tanpa adanya pendampingan hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan M. Umar Arsyad dan Riko Santoso kepada orang tua atau walinya seketika setelah putusan dibacakan dan dalam koondisi sehat serta sudah diperiksa psikologisnnya oleh ahli.
Menghukum Termohon untuk mebayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
