| Dakwaan |
- KESATU :
----Bahwa ia Terdakwa EVA FITRIANI bersama- sama dengan saksi DIO VIEGAS LATUINAPITUPULU (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan saksi Wayan Sumarni (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) sekitar bulan November pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Perumahan Mandalika No. A7 Rt. 07 Rw. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau bertempat di halaman parkir depan MGM Supermarket Jl, A.A Gede Ngurah, Cakra negara Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, Setiap orang melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan oleh saksi dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Nurussobah mendapatkan surat keterangan hibah SHM No. 3996 pada
tanggal 03 Juli 2015 dari saski HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) sehingga sekitar bulan November 2018 saksi Nurussobah mengajukan pinjaman pada Bank Segara Anak Kencana dengan jaminan SHM No. 3996 namun ditolak Pihak Bank Segara Anak Kencana karena kenak BI Cheking, yang kemudian saksi nurussobah menceritakan ke saksi WAYAN SUMARNI terkait pengajuan pinjaman ke BANK yang tidak bisa, setelah mendengar hal itu, saksi WAYAN SUMARNI menawarkan diri untuk menggunakan namanya sebagai peminjam/kreditur dengan jaminan/ agunan sertifikat SHM No 3996 pada Bank BRI unit Cakranegara Kota Mataram karena dengan alasan di BANK BRI tersebut punya teman/koneksi yang bisa membantu proses pinjam tersebut dengan Perjanjian/komitmen dan saksi akan mengajuan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) yang nantinya akan dibagi dua dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah menyerahkan sekitar bulan November Tahun 2018 SHM No 3996 tersebut ke saksi WAYAN SUMARNI, selanjutnya saksi Nurussobah bersama neneknya yakni saksi HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH diminta oleh saksi WAYAN SUMARNI untuk menandatangani surat pernyataan yang diajukan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara mengenai SHM yang dijadikan jaminan merupakan milik dari sdri. HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, dan seminggu kemudian saksi WAYAN SUMARNI memberikan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah berkali-kali menanyakan mengenai sisa uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagi dua masing-masing Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan menanyakan keberadaan SHM No 3996 milik nya yang dihibahkan oleh HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek Nurussobah), namun saksi tidak pernah memberikan Jawaban selanjutnya saksi NURRUSSOBAH menanyakan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara terkait pinjaman dan jaminan yang diagunkan sma saksi WAYAN SUMARNI dan di Jawab oleh pihak Bank jika pinjaman yang cair sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan yang sebagai agunan atau jaminan di BANK BRI Unit cakra negara SHM milik saksi Wayan Sumarni sendiri bukan SHM 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, sekitar tahun 2021 saksi NURRUSSOBAH dihubungi oleh sdr. SAMSUL (Alm) yang merupakan Notaris di lombok tengah memberitahu bahwa sertifikat SHM 3996 tersebut ada ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu dan mau dibalik oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu tetapi saudara SAMSUL (alm) menolaknya sehingga saudara samsul langsung menghubungi saksi NURUSSOBAH.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah dihubungi via telpon oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk mengecek lokasi SHM 3996 dan memberitahu bahwa objek SHM No 3996 tersebut sudah ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu karena saksi WAYAN SUMARNI mempunyai utang yang dimana pada tahun 2020 pernah menjaminkan/menggadaikan mobil kepada saksi Wayan Sumarni dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mau menebus mobil tersebut dan sudah menyerahkan uang penebusan mobil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Wayan Sumarni tetapi saksi Wayan Sumarni menghilangkan mobil milik Dio Viegas Latuinapitupulu sehingga saksi WAYAN SUMARNI memberikan sertifikat SHM Nomor 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH milik saksi Nurussobah untuk ganti kendaraan yang dihilangkan oleh saksi tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi Nurussobah dan selanjutnya saksi Nurussobah menyampaikan kepada saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menebus SHM NO 3996 tetapi saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah menghubungi kembali saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak Bank BNI selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu meminta surat-surat kelengkapan dari ahli waris SHM 3996 Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH namun pengajuan tersebut tidak bisa terealisasi/ ditolak karena saksi NURUSSOBAH kena BI Cheking.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Nurrssobah saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU menghubungi Terdakwa EVA FITRIANI untuk bekerja sama mencari yang mirip dengan ahli waris HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH melalui saksi PATIMAH TUJAHRAH sehingga dapat seseorang yang mirip dengan HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH yaitu saudari RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan saksi TASMINI sebagai HJ. FATIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU bersama dengan Terdakwa EVA FITRIANI dan saksi TASMINI dan saksi RUSMAINI melakukan pertemuan dimasjid islamik center untuk membicarakan terkait balik nama dan dijanjikan oleh Terdakwa EVA FITRIANI mendapat upah sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tasmini dan Rusmaini selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu membawa sertifikat SHM 3996 beserta dokumen Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH seperti Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH, Fotokopi NPWP milik NURUSSOBAH yang sebelumnya sudah didapat dari NURUSSOBAH untuk pengajuan BANK KE BNI tetapi ditolak sama pihak BANK karena BI Cheking sehingga dipergunakan oleh saksi Dio Vegas Latuinapitupulu bersama Terdakwa EVA FITRIANI untuk balik nama dikantor notaris milik saksi FIKRI SAID SH yang sudah dirubah dengan cara memalsukan dokumen tersebut oleh Terdakwa EVA FITRIANI dan saksi Dio Vegas Latuinapitupulu.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU kekantor notaris saksi FIKRI SAID, SH untuk melakukan perikatan jual beli dan balik nama tanpa sepengetahuan saksi Nurussobah, dan selanjutnya saksi FIKRI SAID SH memeriksa dokumen yang diajukan oleh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dinyatakan sudah lengkap sehingga melalui stafnya saksi ROSITA menyuruh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU membawa para pihak agar dihadirkan untuk balik nama karena para pihak yaitu pihak pembeli tidak bisa dihadirkan selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dan Terdakwa EVA FITRIANI membawa saksi TASMINI yang menjadi HJ. PETIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) seolah-olah menjadi ahli waris dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH untuk mengambil sertifikat SHM NO 3996 dengan menunjukkan identitasnya (KTP) kepada saksi ROSITA dan mencocokan identitas tersebut sehingga saksi ROSITA memberikan SHM 3996 tersebut kepada saksi TASMINI selanjutnya memberikan kepada saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS memberikan sertifikat SHM 3996 tersebut kepada Terdakwa EVA FITIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI mengubungi notaris PUTU DEWI SUSANTI untuk menyerahkan dokumen untuk balik selanjutnya saksi PUTU DEWI SUSANTI melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang diajukan oleh Terdakwa EVA FITRIANI dimana dokumen tersebut sudah lengkap sehingga disuruh menghadirkan para pihak tetapi alasan Terdakwa EVA FITRIANI bahwa HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH sudah tua tidak bisa kekantor notaris utk tanda tangan akta jual beli sehingga saksi PUTU DEWI SUSANTI menyarankan buat dokumentasi dirumah selanjutnya saksi EVA FITRIA membuat dokumentasi penanda tanganan akta jual beli antara saksi RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan Terdakwa EVA FITRIANI sebagai pembeli selanjutnya terbit sertifikat atas nama Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FIRIANI agunkan/ jaminkan sertifikat SHM 3996 tersebut kebank BRI cabang mataram sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FITRIANI melakukan take oper SHM 3996 ke BANK NTB SYARIAH CABANG MASBAGIK pada tanggal 7 Septeber 2023 sejumla Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI dengan angsuran sebulannya Rp. 11.985.706 706 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima tujuh ratus enam rupiah) dan pembiayaan tersebut sudah berjalan 21 (dua puluh satu) bulan dan macet kredit pada bulan november 2024.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Nurussobah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf a, c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa ia Terdakwa EVA FITRIANI bersama- sama dengan saksi DIO VIEGAS LATUINAPITUPULU (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan saksi Wayan Sumarni (dalam berkas perkara penuntutan terpisah sekitar bulan november pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Perumahan Mandalika No. A7 Rt. 07 Rw. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau bertempat di halaman parkir depan MGM Supermarket Jl, A.A Gede Ngurah, Cakra negara Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, Setiap orang melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh saksi dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Nurussobah mendapatkan surat keterangan hibah SHM No. 3996 pada
tanggal 03 Juli 2015 dari saski HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) sehingga sekitar bulan November 2018 saksi Nurussobah mengajukan pinjaman pada Bank Segara Anak Kencana dengan jaminan SHM No. 3996 namun ditolak Pihak Bank Segara Anak Kencana karena kenak BI Cheking, yang kemudian saksi nurussobah menceritakan ke saksi WAYAN SUMARNI terkait pengajuan pinjaman ke BANK yang tidak bisa, setelah mendengar hal itu, saksi WAYAN SUMARNI menawarkan diri untuk menggunakan namanya sebagai peminjam/kreditur dengan jaminan/ agunan sertifikat SHM No 3996 pada Bank BRI unit Cakranegara Kota Mataram karena dengan alasan di BANK BRI tersebut punya teman/koneksi yang bisa membantu proses pinjam tersebut dengan Perjanjian/komitmen dan saksi akan mengajuan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) yang nantinya akan dibagi dua dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah menyerahkan sekitar bulan November Tahun 2018 SHM No 3996 tersebut ke saksi, selanjutnya saksi Nurussobah bersama neneknya yakni saksi HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH diminta oleh saksi untuk menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh pihak Bank BRI Unit Cakranegara mengenai SHM yang dijadikan jaminan merupakan milik dari sdri. HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, dan seminggu kemudian saksi WAYAN SUMARNI memberikan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah berkali-kali menanyakan mengenai sisa uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagi dua masing-masing Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan menanyakan keberadaan SHM No 3996 milik nya yang dihibahkan oleh HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek Nurussobah), namun saksi tidak pernah memberikan Jawaban selanjutnya saksi NURRUSSOBAH menanyakan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara terkait pinjaman dan jaminan yang diagunkan sma saksi WAYAN SUMARNI dan di Jawab oleh pihak Bank jika pinjaman yang cair sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan yang sebagai agunan atau jaminan di BANK BRI Unit cakra negara SHM milik saksi Wayan Sumarni sendiri bukan SHM 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, sekitar tahun 2021 saksi NURRUSSOBAH dihubungi oleh sdr. SAMSUL (Alm) yang merupakan Notaris di lombok tengah memberitahu bahwa sertifikat SHM 3996 tersebut ada ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu dan mau dibalik oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu tetapi saudara SAMSUL (alm) menolaknya sehingga saudara samsul langsung menghubungi saksi NURUSSOBAH.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah dihubungi via telpon oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk mengecek lokasi SHM 3996 dan memberitahu bahwa SHM No 3996 tersebut sudah ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu karena saksi WAYAN SUMARNI mempunyai utang yang dimana pada tahun 2020 pernah menjaminkan/menggadaikan mobil kepada saksi Wayan Sumarni dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mau menebus mobil tersebut dan sudah menyerahkan uang penebusan mobil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Wayan Sumarni tetapi saksi Wayan Sumarni menghilangkan mobil milik Dio Viegas Latuinapitupulu sehingga saksi WAYAN SUMARNI memberikan sertifikat SHM Nomor 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH milik saksi Nurussobah untuk ganti kendaraan yang dihilangkan oleh saksi tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi Nurussobah dan selanjutnya saksi Nurussobah menyampaikan kepada saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menebus SHM NO 3996 tetapi saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah menghubungi kembali saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak Bank BNI selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu meminta surat-surat kelengkapan dari ahli waris SHM 3996 Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH namun pengajuan tersebut tidak bisa terealisasi/ ditolak karena saksi NURUSSOBAH kena BI Cheking.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Nurrssobah saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU menghubungi Terdakwa EVA FITRIANI untuk bekerja sama mencari yang mirip dengan ahli waris HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH melalui saksi PATIMAH TUJAHRAH sehingga dapat seseorang yang mirip dengan HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH yaitu saudari RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan saksi TASMINI sebagai HJ. FATIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU bersama dengan Terdakwa EVA FITRIANI dan saksi TASMINI dan saksi RUSMAINI melakukan pertemuan dimasjid islamik center untuk membicarakan terkait balik nama dan dijanjikan oleh Terdakwa EVA FITRIANI mendapat upah sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tasmini dan Rusmaini selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu membawa sertifikat SHM 3996 beserta dokumen Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH seperti Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH, Fotokopi NPWP milik NURUSSOBAH yang sebelumnya sudah didapat dari NURUSSOBAH untuk pengajuan BANK KE BNI tetapi ditolak sama pihak BANK karena BI Cheking sehingga dipergunakan oleh saksi Dio Vegas Latuinapitupulu bersama Terdakwa EVA FITRIANI untuk balik nama dikantor notaris milik saksi FIKRI SAID SH yang sudah dirubah dengan cara memalsukan dokumen tersebut oleh Terdakwa EVA FITRIANI dan saksi Dio Vegas Latuinapitupulu.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU kekantor notaris saksi FIKRI SAID, SH untuk melakukan perikatan jual beli dan balik nama tanpa sepengetahuan saksi Nurussobah, dan selanjutnya saksi FIKRI SAID SH memeriksa dokumen yang diajukan oleh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dinyatakan sudah lengkap sehingga melalui stafnya saksi ROSITA menyuruh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU membawa para pihak agar dihadirkan untuk balik nama karena para pihak yaitu pihak pembeli tidak bisa dihadirkan selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dan Terdakwa EVA FITRIANI membawa saksi TASMINI yang menjadi HJ. PETIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) seolah-olah menjadi ahli waris dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH untuk mengambil sertifikat SHM NO 3996 dengan menunjukkan identitasnya (KTP) kepada saksi ROSITA dan mencocokan identitas tersebut sehingga saksi ROSITA memberikan SHM 3996 tersebut kepada saksi TASMINI selanjutnya memberikan kepada saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS memberikan sertifikat SHM 3996 tersebut kepada Terdakwa EVA FITIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI mengubungi notaris PUTU DEWI SUSANTI untuk menyerahkan dokumen untuk balik selanjutnya saksi PUTU DEWI SUSANTI melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang diajukan oleh Terdakwa EVA FITRIANI dimana dokumen tersebut sudah lengkap sehingga disuruh menghadirkan para pihak tetapi alasan Terdakwa EVA FITRIANI bahwa HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH sudah tua tidak bisa kekantor notaris utk tanda tangan akta jual beli sehingga saksi PUTU DEWI SUSANTI menyarankan buat dokumentasi dirumah selanjutnya saksi EVA FITRIA membuat dokumentasi penanda tanganan akta jual beli antara saksi RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan Terdakwa EVA FITRIANI sebagai pembeli selanjutnya terbit sertifikat atas nama Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FIRIANI agunkan/ jaminkan sertifikat SHM 3996 tersebut kebank BRI cabang mataram sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FITRIANI melakukan take oper SHM 3996 ke BANK NTB SYARIAH CABANG MASBAGIK pada tanggal 7 Septeber 2023 sejumla Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI dengan angsuran sebulannya Rp. 11.985.706 706 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima tujuh ratus enam rupiah) dan pembiayaan tersebut sudah berjalan 21 (dua puluh satu) bulan dan macet kredit pada bulan november 2024.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Nurussobah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 20 huruf a, c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa ia Terdakwa EVA FITRIANI bersama- sama dengan saksi DIO VIEGAS LATUINAPITUPULU (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) dan saksi Wayan Sumarni (dalam berkas perkara penuntutan terpisah sekitar bulan november pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Perumahan Mandalika No. A7 Rt. 07 Rw. 288 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram atau bertempat di halaman parkir depan MGM Supermarket Jl, A.A Gede Ngurah, Cakra negara Timur, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram provinsi NTB atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh saksi dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Nurussobah mendapatkan surat keterangan hibah SHM No. 3996 pada tanggal 03 Juli 2015 dari saski HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) sehingga sekitar bulan November 2018 saksi Nurussobah mengajukan pinjaman pada Bank Segara Anak Kencana dengan jaminan SHM miliknya namun ditolak Pihak Bank Segara Anak Kencana karena masih atas nama neneknya yakni sdri HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, yang kemudian disampaikan ke saksi WAYAN SUMARNI, setelah mendengar hal itu, saksi WAYAN SUMARNI menawarkan diri untuk menggunakan namanya sebagai peminjam/kreditur dengan jaminan/ agunan sertifikat SHM No 3996 pada Bank BRI unit Cakranegara Kota Mataram karena dengan alasan di BANK BRI tersebut punya
teman/koneksi yang bisa membantu proses pinjam tersebut dengan Perjanjian/komitmen dan saksi akan mengajuan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) yang nantinya akan dibagi dua dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah menyerahkan sekitar bulan November Tahun 2018 SHM No 3996 tersebut kesaksi, selanjutnya saksi Nurussobah bersama neneknya yakni saksi HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH diminta oleh saksi untuk menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh pihak Bank BRI Unit Cakranegara mengenai SHM yang dijadikan jaminan merupakan milik dari sdri. HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, dan seminggu kemudian saksi WAYAN SUMARNI memberikan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah berkali-kali menanyakan mengenai sisa uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagi dua masing-masing Rp.
25.000.000 (dua puluh lima juta) dan menanyakan keberadaan SHM No 3996 milik nya yang dihibahkan oleh HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek Nurussobah), namun saksi tidak pernah memberikan Jawaban selanjutnya saksi NURRUSSOBAH menanyakan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara terkait pinjaman dan jaminan yang diagunkan sma saksi WAYAN SUMARNI dan di Jawab oleh pihak Bank jika pinjaman yang cair sebesar Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan yang sebagai agunan atau jaminan di BANK BRI Unit cakra negara SHM milik saksi Wayan Sumarni sendiri bukan SHM 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, sekitar tahun 2021 saksi NURRUSSOBAH dihubungi oleh sdr. SAMSUL (Alm) yang merupakan Notaris di lombok tengah memberitahu bahwa sertifikat SHM 3996 tersebut ada ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu dan mau dibalik oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu tetapi saudara SAMSUL (alm) menolaknya sehingga saudara samsul langsung menghubungi saksi NURUSSOBAH.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah dihubungi via telpon oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk mengecek lokasi SHM 3996 dan memberitahu bahwa SHM No 3996 tersebut sudah ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu karena saksi WAYAN SUMARNI mempunyai utang yang dimana pada tahun 2020 pernah menjaminkan/menggadaikan mobil kepada saksi Wayan Sumarni dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mau menebus mobil tersebut dan sudah menyerahkan uang penebusan mobil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Wayan Sumarni tetapi saksi Wayan Sumarni menghilangkan mobil milik Dio Viegas Latuinapitupulu sehingga saksi WAYAN SUMARNI memberikan sertifikat SHM Nomor 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH milik saksi Nurussobah untuk ganti kendaraan yang dihilangkan oleh saksi tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi Nurussobah dan selanjutnya saksi Nurussobah menyampaikan kepada saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menebus SHM NO 3996 tetapi saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah menghubungi kembali saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak Bank BNI selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu meminta surat-surat kelengkapan dari ahli waris SHM 3996 Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH namun pengajuan tersebut tidak bisa terealisasi/ ditolak karena saksi NURUSSOBAH kena BI Cheking.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Nurrssobah saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU menghubungi Terdakwa EVA FITRIANI untuk bekerja sama mencari yang mirip dengan ahli waris HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH melalui saksi PATIMAH TUJAHRAH sehingga dapat seseorang yang mirip dengan HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH yaitu saudari RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan saksi TASMINI sebagai HJ. FATIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU bersama dengan Terdakwa EVA
FITRIANI dan saksi TASMINI dan saksi RUSMAINI melakukan pertemuan dimasjid islamik center untuk membicarakan terkait balik nama dan dijanjikan oleh Terdakwa EVA FITRIANI mendapat upah sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tasmini dan Rusmaini selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu membawa sertifikat SHM 3996 beserta dokumen Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH seperti Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH, Fotokopi NPWP milik NURUSSOBAH yang sebelumnya sudah didapat dari NURUSSOBAH untuk pengajuan BANK KE BNI tetapi ditolak sama pihak BANK karena BI Cheking sehingga dipergunakan oleh saksi Dio Vegas Latuinapitupulu bersama Terdakwa EVA FITRIANI untuk balik nama dikantor notaris milik saksi FIKRI SAID SH yang sudah dirubah dengan cara memalsukan dokumen tersebut oleh Terdakwa EVA FITRIANI dan saksi Dio Vegas Latuinapitupulu.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU kekantor notaris saksi FIKRI SAID, SH untuk melakukan perikatan jual beli dan balik nama tanpa sepengetahuan saksi Nurussobah, dan selanjutnya saksi FIKRI SAID SH memeriksa dokumen yang diajukan oleh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dinyatakan sudah lengkap sehingga melalui stafnya saksi ROSITA menyuruh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU membawa para pihak agar dihadirkan untuk balik nama karena para pihak yaitu pihak pembeli tidak bisa dihadirkan selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dan Terdakwa EVA FITRIANI membawa saksi TASMINI yang menjadi HJ. PETIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) seolah-olah menjadi ahli waris dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH untuk mengambil sertifikat SHM NO 3996 dengan menunjukkan identitasnya (KTP) kepada saksi ROSITA dan mencocokan identitas tersebut sehingga saksi ROSITA memberikan SHM 3996 tersebut kepada saksi TASMINI selanjutnya memberikan kepada saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS memberikan sertifikat SHM 3996 tersebut kepada Terdakwa EVA FITIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI mengubungi notaris PUTU DEWI SUSANTI untuk menyerahkan dokumen untuk balik selanjutnya saksi PUTU DEWI SUSANTI melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang diajukan oleh Terdakwa EVA FITRIANI dimana dokumen tersebut sudah lengkap sehingga disuruh menghadirkan para pihak tetapi alasan Terdakwa EVA FITRIANI bahwa HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH sudah tua tidak bisa kekantor notaris utk tanda tangan akta jual beli sehingga saksi PUTU DEWI SUSANTI menyarankan buat dokumentasi dirumah selanjutnya saksi EVA FITRIA membuat dokumentasi penanda tanganan akta jual beli antara saksi RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan Terdakwa EVA FITRIANI sebagai pembeli selanjutnya terbit sertifikat atas nama Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FIRIANI agunkan/ jaminkan sertifikat SHM 3996 tersebut kebank BRI cabang mataram sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FITRIANI melakukan take oper SHM 3996 ke BANK NTB SYARIAH CABANG MASBAGIK pada tanggal 7 Septeber 2023 sejumla Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI dengan angsuran sebulannya Rp. 11.985.706 706 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima tujuh ratus enam rupiah) dan pembiayaan tersebut sudah berjalan 21 (dua puluh satu) bulan dan macet kredit pada bulan november 2024.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Nurussobah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
ATAU
KEEMPAT :
------ Bahwa ia Terdakwa EVA FITRIANI bersama- sama dengan saksi DIO VIEGAS LATUINAPITUPULU (dalam berkas perkara penuntutan terpisah) pada tanggal 30 september tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2022 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di rumah kontrakan saksi EVA FITRIANI dijalan mesir No 195 Turida Kecamatan Sandubaya Kota Mataram provinsi NTB atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadilinya, Setiap orang melakukan sendiri Tindak Pidana, turut serta melakukan tindak pidana, yang meminta untuk dimasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saksi Nurussobah mendapatkan surat keterangan hibah SHM No. 3996 pada tanggal 03 Juli 2015 dari saski HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek korban) sehingga sekitar bulan November 2018 saksi Nurussobah mengajukan pinjaman pada Bank Segara Anak Kencana dengan jaminan SHM No. 3996 namun ditolak Pihak Bank Segara Anak Kencana karena kenak BI Cheking, yang kemudian saksi nurussobah menceritakan ke saksi WAYAN SUMARNI terkait pengajuan pinjaman ke BANK yang tidak bisa, setelah mendengar hal itu, saksi WAYAN SUMARNI menawarkan diri untuk menggunakan namanya sebagai peminjam/kreditur dengan jaminan/ agunan sertifikat SHM No 3996 pada Bank BRI unit Cakranegara Kota Mataram karena dengan alasan di BANK BRI tersebut punya teman/koneksi yang bisa membantu proses pinjam tersebut dengan Perjanjian/komitmen dan saksi akan mengajuan pinjaman sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta) yang nantinya akan dibagi dua dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah menyerahkan sekitar bulan November Tahun 2018 SHM No 3996 tersebut ke saksi WAYAN SUMARNI, selanjutnya saksi Nurussobah bersama neneknya yakni saksi HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH diminta oleh saksi wayan sumarni untuk menandatangani surat pernyataan yang diajukan oleh pihak Bank BRI Unit Cakranegara mengenai SHM yang dijadikan jaminan merupakan milik dari sdri. HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, dan seminggu kemudian saksi WAYAN SUMARNI memberikan Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ke saksi Nurussobah.
- Bahwa saksi Nurussobah berkali-kali menanyakan mengenai sisa uang yang disepakati sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang akan dibagi dua masing-masing Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) dan menanyakan keberadaan SHM No 3996 milik nya yang dihibahkan oleh HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH (nenek Nurussobah), namun saksi tidak pernah memberikan Jawaban selanjutnya saksi NURRUSSOBAH menanyakan ke pihak Bank BRI Unit Cakranegara terkait pinjaman dan jaminan yang diagunkan sma saksi WAYAN SUMARNI dan di Jawab oleh pihak Bank jika pinjaman yang cair sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan yang sebagai agunan atau jaminan di BANK BRI Unit cakra negara SHM milik saksi Wayan Sumarni sendiri bukan SHM 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, sekitar tahun 2021 saksi NURRUSSOBAH dihubungi oleh sdr. SAMSUL (Alm) yang merupakan Notaris di lombok tengah memberitahu bahwa sertifikat SHM 3996 tersebut ada ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu dan mau dibalik oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu tetapi saudara SAMSUL (alm) menolaknya sehingga saudara samsul langsung menghubungi saksi NURUSSOBAH.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah dihubungi via telpon oleh saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk mengecek lokasi SHM 3996 dan memberitahu bahwa objek SHM No 3996 tersebut sudah ditangan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu karena saksi WAYAN SUMARNI mempunyai utang yang dimana pada tahun 2020 pernah menjaminkan/menggadaikan mobil kepada saksi Wayan Sumarni dengan harga Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta) dan saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mau menebus mobil tersebut dan sudah menyerahkan uang penebusan mobil sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) kepada saksi Wayan Sumarni tetapi saksi Wayan Sumarni menghilangkan mobil milik Dio Viegas Latuinapitupulu sehingga saksi WAYAN SUMARNI memberikan sertifikat SHM Nomor 3996 an HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH milik saksi Nurussobah untuk ganti kendaraan yang dihilangkan oleh saksi tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi Nurussobah dan selanjutnya saksi Nurussobah menyampaikan kepada saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menebus SHM NO 3996 tetapi saksi Dio Viegas Latuinapitupulu mengatakan bahwa tidak ada urusan dengan saksi Nurussobah.
- Bahwa selanjutnya saksi Nurussobah menghubungi kembali saksi Dio Viegas Latuinapitupulu untuk menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak Bank BNI selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu meminta surat-surat kelengkapan dari ahli waris SHM 3996 Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH namun pengajuan tersebut tidak bisa terealisasi/ ditolak karena saksi NURUSSOBAH kena BI Cheking.
- Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan Nurrssobah saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU menghubungi Terdakwa EVA FITRIANI untuk bekerja sama mencari yang mirip dengan ahli waris HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH melalui saksi PATIMAH TUJAHRAH sehingga dapat seseorang yang mirip dengan HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH yaitu saudari RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan saksi TASMINI sebagai HJ. FATIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU bersama dengan Terdakwa EVA FITRIANI dan saksi TASMINI dan saksi RUSMAINI melakukan pertemuan dimasjid islamik center untuk membicarakan terkait balik nama dan dijanjikan oleh Terdakwa EVA FITRIANI mendapat upah sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Tasmini dan Rusmaini selanjutnya saksi Dio Vegas Latuinapitupulu membawa sertifikat SHM 3996 beserta dokumen Dokumen asli dari SHM 3996/Puyung atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH seperti Fotokopi SPPT SHM 3996/Puyung, Fotokopi IMB SHM 3996, Fotokopi KTP atas nama HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH, Fotokopi KTP dan KK atas nama NURUSSOBAH, Fotokopi NPWP milik NURUSSOBAH yang sebelumnya sudah didapat dari NURUSSOBAH untuk pengajuan BANK KE BNI tetapi ditolak sama pihak BANK karena BI Cheking sehingga dipergunakan oleh saksi Dio Vegas Latuinapitupulu bersama Terdakwa EVA FITRIANI untuk balik nama dikantor notaris milik saksi FIKRI SAID SH yang sudah dirubah dengan cara memalsukan dokumen tersebut oleh Terdakwa EVA FITRIANI dan saksi Dio Vegas Latuinapitupulu.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU kekantor notaris saksi FIKRI SAID, SH untuk melakukan perikatan jual beli dan balik nama tanpa sepengetahuan saksi Nurussobah, dan selanjutnya saksi FIKRI SAID SH memeriksa dokumen yang diajukan oleh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dinyatakan sudah lengkap sehingga melalui stafnya saksi ROSITA menyuruh saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU membawa para pihak agar dihadirkan untuk balik nama karena para pihak yaitu pihak pembeli tidak bisa dihadirkan selanjutnya saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU dan Terdakwa EVA FITRIANI membawa saksi TASMINI yang menjadi HJ. PETIMAH (anaknya dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH) seolah-olah menjadi ahli waris dari HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH untuk mengambil sertifikat SHM NO 3996 dengan menunjukkan identitasnya (KTP) kepada saksi ROSITA dan mencocokan identitas tersebut sehingga saksi ROSITA memberikan SHM 3996 tersebut kepada saksi TASMINI selanjutnya memberikan kepada saksi DIO VEGAS LATUINAPITUPULU.
- Bahwa selanjutnya saksi DIO VEGAS memberikan sertifikat SHM 3996 tersebut kepada Terdakwa EVA FITIANI selanjutnya saksi EVA FITRIANI mengubungi notaris PUTU
DEWI SUSANTI untuk menyerahkan dokumen untuk balik selanjutnya saksi PUTU DEWI SUSANTI melakukan pemeriksaan terkait dokumen yang diajukan oleh Terdakwa EVA FITRIANI dimana dokumen tersebut sudah lengkap sehingga disuruh menghadirkan para pihak tetapi alasan Terdakwa EVA FITRIANI bahwa HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH sudah tua tidak bisa kekantor notaris utk tanda tangan akta jual beli sehingga saksi PUTU DEWI SUSANTI menyarankan buat dokumentasi dirumah selanjutnya saksi EVA FITRIA membuat dokumentasi penanda tanganan akta jual beli antara saksi RUSMAINI sebagai HJ. FATIMAH alias LE FATIMAH dan Terdakwa EVA FITRIANI sebagai pembeli selanjutnya terbit sertifikat atas nama Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FIRIANI agunkan/ jaminkan sertifikat SHM 3996 tersebut kebank BRI cabang mataram sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI selanjutnya Terdakwa EVA FITRIANI melakukan take oper SHM 3996 ke BANK NTB SYARIAH CABANG MASBAGIK pada tanggal 7 Septeber 2023 sejumla Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dan dinikmati sendiri oleh Terdakwa EVA FITRIANI dengan angsuran sebulannya Rp. 11.985.706 706 (sebelas juta sembilan ratus delapan puluh lima tujuh ratus enam rupiah) dan pembiayaan tersebut sudah berjalan 21 (dua puluh satu) bulan dan macet kredit pada bulan november 2024.
-
- Bahwa berdasarkan hasil Lab pemeriksaan Pembandingan persamaan sidik jari Nomor PSJ/04/XI/2025/ Seksi Identifikasi dengan kesimpulan :
Berdasarakn hasil pemeriksaan beserta berdasarkan dalil- dalil dalam ilmu pengetahuan Daktiloskopy tersebut diatas maka dapat disiumpulkan bahwa antara sidik jari Hj FATIMAH yang terdapat pada lampiran sidik jari pada akta jual beli No.113/2022 Tanggal 30 september 2022 tanda huruf A- MERAH (periksa potret terlampir) dinyatakan TIDAK SAMA/NON IDENTIK dengan sidik jari jempol kanan dan jempol kiri tanda huruf B –MERAH (periksa potret terlampir) dab huruf C- MERAH (periksa potret terlampir) yang terdapat pada hasil unduh data E- KTP yang merekam sidik jari tangan kanan dan tangan kiri atas nama HJ. FATIMAH.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi Nurussobah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 394 Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf a, c KUHP 2023 .
|